Penyaluran dana desa Tahun 2022 untuk kabupaten di wilayah kerja KPPN Barabai yaitu Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Tapin masih rendah. realisasinya belum sesuai ekspektasi yang diharapkan Kementerian Keuangan.

Kepala Kepala KPPN Barabai, Darius Tarigan pada Rabu (2/3) menyampaikan, realisasi penyaluran dana desa per 28 Pebruari 2022 masih sebesar  Rp9.703.347.800, atau tiga persen dari total pagu dana desa sebesar Rp323.245.352.000.

Rinciannya adalah, untuk Kabupaten Hulu Sungai Selatan, realisasi dana desa sebesar Rp9.703.347.800 atau 9 persen dari total pagu sebesar Rp107.798.562.000 dari 126 desa. "Baru 54 desa yang sudah salur dana desa non BLT dan sebanyak empat desa yang sudah salur BLT (353 KPM).

"Untuk Kabupaten Tapin, realisasi dana desa masih nol persen dari total pagu sebesar Rp93.368.716.000 untuk 144 desa. Sama seperti Kabupaten Hulu Sungai Tengah, realisasi dana desa masih nol persen dari total pagu sebesar Rp122.078.074.000 untuk 161 desa," katanya.

Menurutnya, dengan mempertimbangkan hal tersebut dan dalam rangka percepatan penyaluran dana desa Tahun 2022 serta untuk mengetahui masalah dan kendala utama, Kepala KPPN Barabai dan tim telah melakukan pertemuan koordinasi kepada Sekretaris Daerah tiga Kabupaten tersebut.

"Pada pertemuan dengan Sekda itu, kami meminta Pemda untuk segera melakukan percepatan pengajuan penyaluran dana desa kepada KPPN Barabai sesuai ketentuan," terangnya.

Baca juga: Realisasi APBN 2022 melalui KPPN Barabai sudah mencapai Rp91 miliar lebih

Ia menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, antara lain telah diatur terkait kebijakan dan mekanisme penyaluran dana desa tahun 2022.

"Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Penyaluran dana desa (reguler) dilakukan dalam tiga tahap yaitu Tahap I sebesar 40 persen dari pagu desa setiap desa," katanya.

Namun disyaratkan harus memenuhi Perdes mengenai APBDes, surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa, surat pengantar, daftar rincian desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN.

Sedangkan Tahap II sebesar 40 persen, dari pagu desa setiap desa disyaratkan harus melaporkan dulu realisasi dan capaian keluaran TA 2021, laporan realisasi penyerapan tahap I minimal 50 persen dan capaian keluaran minimal 35 persen, surat pengantar, daftar rincian desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN.

Berikutnya untuk Tahap III sebesar 20 persen, dari pagu desa setiap desa disyaratkan untuk membuat laporan realisasi penyerapan sampai dengan tahap II minimal 90 perden dan capaian keluaran minimal 75 persen, laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa TA 2021, surat pengantar dan daftar rincian desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN.

Ia juga menambahkan, untuk penyaluran dana desa yang berstatus desa mandiri dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap I sebesar 60 persen, dari dana desa setiap desa dengan syarat memenuhi Perdes mengenai APBDes, surat kuasa pemindah bukuan Dana Desa, surat pengantar, daftar rincian desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN.

Selanjutnya, untuk tahap II sebesar 40 persen dari dana desa setiap desa harus memenuhi syarat yaitu laporan realisasi dan capaian keluaran TA 2021, laporan realisasi penyerapan minimal 50 persen dan capaian keluaran minimal 35 persen, laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa TA 2021, surat pengantar dan daftar rincian desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN.

Baca juga: Masalah sampah dan upaya Pemkab HST mengatasinya

"Alokasi penyaluran Dana Desa untuk Non BLT Desa maksimal sebesar 60 persen dari total pagu dan penyaluran Dana Desa BLT Desa minimal sebesar 40 persen  dari total pagu," kata Kepala KPPN Barabai.

Selain memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa non BLT Tahap I, dikatakannya, syarat pengajuan penyaluran BLT Desa ditambah dengan Perkades/Kepkades penetapan KPM, input jumlah KPM berdasarkan Perkades atau Keputusan Kepala Desa, tagging Desa, surat pengantar, daftar rincian desa yang dimintakan penyaluran nya hasil cetakan aplikasi OMSPAN.

Dalam hal ini ditegaskan nya, Bupati bertanggung jawab atas ketercapaian persyaratan penyaluran dana desa dan kebenaran dokumen persyaratan untuk setiap tahap penyaluran dana desa serta kebenaran perekaman data realisasi jumlah Keluarga Penerima Manfaat BLT desa.

"Pemerintah daerah kabupaten/kota tidak diperbolehkan untuk menambah persyaratan penyaluran dana desa sebagaimana telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.07/2021," kata Darius Tarigan.

Ia berharap, Pemda dapat segera menyampaikan pengajuan penyaluran Dana Desa Tahun 2022 sesuai ketentuan.

Baca juga: Tradisi Ba Arak Naga di Kabupaten HST, penganten dan penonton bisa kesurupan sambil menari*
Baca juga: Berikut alasan PDAM HST menaikan tarif kepada pelanggan
Baca juga: Bamboo caterpillar business prospecting in HST

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022