Terhitung mulai Bulan Januari 2022, PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menaikkan tarif kepada setiap pelanggan Rp100 per satu kubik atau 1.000 liter pemakaian per-bulan nya.

Plt Direktur PDAM Kabupaten HST, H M Mahyuni menerangkan, kenaikan tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal25 ayat (1) Permendagri No 71 Tahun 2016 tentang penetapan Tarif Air Minum dan merupakan Surat Keputusan Gubernur Kalsel No 188.44/0660/KUM/2021 tentang besaran tarif batas atas dan bawah air minum Kabupaten/Kota Se-Kalsel Tahun 2022 serta Perbup HST No 1 Tahun 2022.

Selain itu Ia menerangkan, kenaikan tarif itu seharusnya dilakukan sejak Tahun 2021 yang lalu, karena adanya kenaikan biaya produksi dan bahan zat kimia seperti tawas dan kaporit juga naik. Namun karena adanya bencana dan perekonomian warga belum stabil sehingga ditunda dulu.

Menurutnya, ketentuan batas tarif Bawah sesuai Pergub adalah Rp7.168 per meter kubik, sedangkan batas tarif atas sebesar Rp11.510 per meter kubik. "Jadi, kita melaksanakan kenaikan tarif tidak boleh melebihi batasan tersebut," kata Mahyuni.

Ia menjelaskan, kenaikan nantinya dilakukan secara bertahap, untuk pelanggan kelompok I tarif lama Rp3.500 untuk pemakaian 1-10 meter kubik dan tahun 2022 ini naik per bulan nya Rp100 hingga ditargetkan akhir 2023 tarifnya menjadi Rp5.000 untuk pemakaian 1-5 meter kubik.

Sedangkan, pelanggan Kelompok II tarif lama dari Rp3.500 sampai Rp3.800 untuk pemakaian 1-10 meter kubik, tahun ini juga dikenakan kenaikan Rp100 per meter kubik per bulan nya hingga ditarget di Desember 2023 menjadi Rp5.900 sampai Rp6.100 untuk pemakaian 1-5 meter kubik.

Sedangkan pelanggan kelompok III dari tarif lama Rp3.900 sampai Rp5.000 untuk pemakaian 1-10 meter kubik, ditargetkan naik menjadi 6.300  hingga Rp7.100 untuk pemakaian 1-5 meter kubik.

"Insyallah kenaikan tarif Rp100 per kubik ini tidak akan membebani pelanggan yang saat ini totalnya sekitar 18.700 pelanggan dan penyesuaian tarif ini akan dilakukan sampai 31 Desember 2023," katanya.

Pihaknya juga menaikan denda bagi pelanggan yang terlambat bayar, agar memberikan efek jera dan teratur bayar.

Misalnya, untuk kelompok 1 dari denda per bulan nya Rp5 ribu menjadi Rp10 ribu untuk pelanggan kelompok I (sosial umum dan sosial khusus). Berikutnya pelanggan kelompok II (rumah sangat sederhana, rumah sederhana, rumah mewah, rumah mewah bertingkat dan instansi pemerintahan) dari denda Rp5 ribu naik menjadi Rp20 ribu per bulan.

Sedangkan, denda untuk pelanggan kelompok III (niaga kecil, niaga menengah dan niaga besar) dari Rp5.000 per bulan naik menjadi Rp25 ribu.

"Sejak Tahun 2017 sampai sekarang juga sudah tidak ada lagi penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah untuk PDAM," katanya.

Ia menambahkan, sedang mengadakan promo bagi pelanggan pasang baru untuk wilayah Kecamatan Labuan Amas Utara yang berlaku dari tanggal 20 Februari sampai 30 Maret 2022 yaitu potongan harga Rp750 ribu dari tarif standar.

 

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022