Pemerintah Kota Banjarbaru mulai menyusun draft Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2021 berisi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan menyangkut kinerja selama satu tahun anggaran.

Penyusunan draft LKPJ wali kota dan wakil wali kota dimulai ekspose awal draft yang dipimpin Sekretaris Daerah Said Abdullah dihadiri Kepala Bappeda Kanafi, Kepala BPKAD, Kepala BPPRD dan anggota  tim penyusun LKPJ.

"Ekspose draft ini merupakan awal penyusunan dan hasilnya mengangkut penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja selama satu tahun anggaran 
tahun akan disampaikan ke DPRD," ujar sekda di Banjarbaru, Selasa. 

Ia mengatakan, pasangan H M Aditya Mufti Ariffin dan Wartono menjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota sejak bulan Februari 2021 sehingga sudah satu tahun dan mewajibkan dibuat LKPJ atas kepemimpinan keduanya. 

Ditekankan, data dalam draft LKPJ yang disampaikan tim penyusun harus sesuai dengan realita dan dapat dipertanggungjawabkan disamping jangan ada kesalahan penulisan yang bisa menjadi masalah apalagi terkait angka keuangan. 

"Oleh karena itu, ekspose awal ini sangat diperlukan untuk mengevaluasi bersama terkait data dan hal lainnya agar penyampaian LKPJ tahun 2021 lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," ungkap dia.

Dikatakan, pencapaian kinerja yang disusun bukan pencapaian wali kota, tetapi pencapaian masing-masing kepala SKPD sehingga pimpinannya harus bertanggungjawab atas data yang disampaikan nanti. 

Ditambahkan, penyelesaian LKPJ 2021 jangan sampai menjelang batas akhir sehingga jika ada perbaikam masih ada waktu memperbaiki terutama data kependudukan yang ada perbedaan antara data Disdukcapil dengan BPS.

"Kami menilai, perlu ada pengamat ahli sehingga data kependudukan di Kota Banjarbaru sesuai kenyataan. Namun, lebih baik memakai data BPS karena datanya berdasarkan survei di lapangan," pesannya.

Ditambahkan Kanafi, pada ekspose draft LKPJ ada beberapa data yang belum disampaikan SKPD sehingga LKPJ 2021 belum selesai sepenuhnya namun ekspoe harus dilakukan agar nanti tidak terkesan tergesa-gesa.

"Berdasarkan PP 13 tahun 2019, batas akhir penyampaian LKPJ ke DPRD yakni tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir pada 31 Desember 2021 sehingga penyampaian LKPJ paling lambat 31 Maret 2022," katanya.

Sementara itu, selama Aditya dan Wartono menjabat wali kota dan wakil wali kota, keduanya menghadapi kondisi cukup sulit karena banjir dan COVID-19 sehingga harus merealokasi beberapa anggaran SKPD.



 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022