Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pengajuan usul Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Provinsi Kepada Desa Di Kalimantan Selatan oleh Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD setempat ditangguhkan.

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Surinto ketika dikonfirmasi di Banjarmasin, Jumat, membenarkan penangguhan pengajuan usul rancangan peraturan daerah (raperda) bantuan keuangan provinsi kepada desa di wilayah tersebut.

"Alasan penangguhan pengusulan Raperda bantuan keuangan provinsi kepada desa tersebut, sederhana saja," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Menurut dia, pengusulkan raperda bantuan keuangan provinsi kepada desa tersebut ada konsekuensinya, yaitu ketersediaan dana pada Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) setempat.

Sementara pada Rancangan APBD Kalsel 2016 tidak ada secara khusus untuk bantuan desa di provinsi yang terdiri 10 kabupaten dan kota tersebut.

Rencana semula, raperda bantuan keuangan provinsi kepada desa itu nanti kalau kelak menjadi perda, sebagai payung hukum untuk pengaturan atas bantuan pemerintah provinsi (pemprov) kepada desa-desa di Kalsel.

"Karena kita tidak ingin terjadi tumpang tindih peruntukan antara bantuan pemerintah pusat dengan pemprov dan pemerintah kabupaten/kota setempat," kata mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel itu.

Selain itu, sebagai panduan bagi pamong desa dalam mengelola dana bantuan tersebut supaya terhindar jerat hukum, tambah wakil rakyat bergelar sarjana teknik dan asal daerah pemilihan VI Kalsel yang meliputi Kabupaten Kotabaru dan Tanbu tersebut.

"Kita tidak ingin karena gara-gara dana bantuan desa membawa kepala desa atau pamongnya ke ranah hukum dan menjadi terhukum," kata Surinto.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015