PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT) akhirnya berdamai, angkutan batubara di KM 101 segera beroperasi kembali.
Direktur PT TCT Markus Wibisono menerangkan pembukaan portal di tanah sengketa itu menyusul kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak perusahaan, ditandatangani pada Senin, 14 Februari di Jakarta.
“Senin kemari saya sudah menandatangani perjanjian perdamaian antara PT TCT dengan PT AGM,” ujarnya.
PT AGM, kata dia, dalam kesepakatan damai itu mengakui hak PT TCT atas sebidang tanah di KM 101. Sebaliknya, PT TCT memberikan persetujuan agar PT AGM dapat melintas untuk pengangkutan batubara.
Selain itu, baik PT TCT maupun PT AGM sepakat menghentikan proses hukum di kepolisian dan pengadilan terkait perselisihan yang sebelumnya menghambat distribusi batubara PT AGM sejak 28 November 2020 lalu.
“Dengan adanya kesepakatan perdamaian ini, kami berharap segala masalah yang telah terjadi bisa diselesaikan,” ujarnya.
Hari ini, garis polisi yang sebelumnya melingkar di blokade milik PT TCT juga sudah dicabut. Hal itu, kata Markus menyusul surat pencabutan laporan polisi di Polda Kalimantan Selatan pada Rabu, 16 Februari 2022.
Sebaliknya, PT AGM juga telah memasukkan surat permohonan pencabutan perkara perdata yang telah diregister dalam perkara No. 8/Pdt.G/2021/PN. Rta di Pengadilan Negeri Rantau pada Selasa, 15 Februari.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Direktur PT TCT Markus Wibisono menerangkan pembukaan portal di tanah sengketa itu menyusul kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak perusahaan, ditandatangani pada Senin, 14 Februari di Jakarta.
“Senin kemari saya sudah menandatangani perjanjian perdamaian antara PT TCT dengan PT AGM,” ujarnya.
PT AGM, kata dia, dalam kesepakatan damai itu mengakui hak PT TCT atas sebidang tanah di KM 101. Sebaliknya, PT TCT memberikan persetujuan agar PT AGM dapat melintas untuk pengangkutan batubara.
Selain itu, baik PT TCT maupun PT AGM sepakat menghentikan proses hukum di kepolisian dan pengadilan terkait perselisihan yang sebelumnya menghambat distribusi batubara PT AGM sejak 28 November 2020 lalu.
“Dengan adanya kesepakatan perdamaian ini, kami berharap segala masalah yang telah terjadi bisa diselesaikan,” ujarnya.
Hari ini, garis polisi yang sebelumnya melingkar di blokade milik PT TCT juga sudah dicabut. Hal itu, kata Markus menyusul surat pencabutan laporan polisi di Polda Kalimantan Selatan pada Rabu, 16 Februari 2022.
Sebaliknya, PT AGM juga telah memasukkan surat permohonan pencabutan perkara perdata yang telah diregister dalam perkara No. 8/Pdt.G/2021/PN. Rta di Pengadilan Negeri Rantau pada Selasa, 15 Februari.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022