Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid mewanti-wanti akan menindak tegas setiap adanya pelanggar terkait penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang kini diberlakukan di kota tersebut.

"Saya minta anggota di lapangan dapat bertindak tegas demi tegaknya aturan yang ada," kata dia di Banjarbaru, Rabu.

Diketahui PPKM level 3 telah ditetapkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banjarbaru yang diberlakukan tanggal 15 sampai 28 Februari 2022.

Sejumlah aturan pembatasan pun ditetapkan guna menekan mobilitas masyarakat dan juga disiplin protokol kesehatan yang lebih ketat agar penularan COVID-19 yang kini terus melonjak dapat ditekan.

Untuk sektor usaha masyarakat seperti tempat makan, kafe dan sejenisnya hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WITA dengan kapasitas 50 persen tempat duduk.

Sedangkan untuk jasa tempat hiburan malam seperti biliar, karaoke dan tempat hiburan lainnya ditutup selama PPKM level 3.

Khamid menginstruksikan anggotanya bersama Satgas meningkatkan patroli yustisi dan penegakan prokes agar menekan terjadinya pelanggaran di tengah masyarakat sekaligus edukasi bahwa saat ini tengah diberlakukan PPKM level 3.

"Mari kita semua disiplin dan ikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Ingat, pandemi masih terjadi dan sekarang terjadi potensi ancaman gelombang ketiga dengan kasus yang terus meningkat," kata Kapolres.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan per tanggal 15 Februari 2022, total ada 4.686 pasien dalam perawatan di provinsi itu dengan kasus harian 713 orang dilaporkan terkonfirmasi positif COVID-19 dan empat meninggal dunia.

Sementara khusus di Kota Banjarbaru, ada 295 pasien dalam perawatan atau tertinggi ketiga setelah Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar dengan kasus harian bertambah 12 orang dan satu meninggal dunia.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022