Kejaksaan Negeri Tabalong menahan mantan Kepala Desa di Kecamatan Haruai, Gw (45) terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan melalui Kasi Pidana Khusus Jhonson Evendi Tambunan menyampaikan terdakwa diduga melakukan kegiatan fiktif untuk mencairkan dana desa bagi kepentingan pribadi.

"Surat perintah penahanan sudah kita terima dan yang bersangkutan mulai ditahan 10 Februari sampai 1 Maret 2022," jelas Jhonson didampingi Kasi Intel Amanda Adelin di Tanjung, Kamis.

Dari perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sekitar Rp369,4 juta dan diancam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 Terpisah Kuasa hukum terdakwa M Irana Yudiartika mengatakan terdakwa mengakui perbuatan kepada penyidik Kejaksaan Negeri setempat.

"Dana desa yang digunakan terdakwa dipakai untuk usaha namun bangkrut," jelas Irana.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022