Banjarmasin,   (Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan selatan menggelar patroli rutin di Laut Bunati Kecamatan Satui.


"Patroli bertujuan mengantisipasi pelanggaran Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan tentang Penataan Pengalihan dan/atau Pemanfaatan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik," kata Kasat Polair Polres Tanah Bumbu AKP Parma di Batulicin, Minggu.

  Dalam kegiatan patroli polisi mendapati beberapa nelayan dengan kapal kecil dan melakukan penangkapan ikan dengan cara yang di larang oleh pemerintah.

"Selama ini dalam patroli hanya memberikan peringatan dan himbauan terkait peraturan yg sudah ditetapkan oleh kementerian Kelautan dan Perikanan, akan tetapi pada 2016 jika masih kedapatan nelayan yang bandel akan kami lakukan tindakan tegas," katanya.

Selain itu polisi beserta Dinas Kelautan dan Perikanan juga memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada nelayan yang menangkap ikan di perairan Tanah Bumbu.

Satpolair Polres Tanah Bumbu mengingatkan masyarakat pesisir laut Bunati agar jangan sekali-kali menangkap ikan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh aturan hukum atau menyalahi aturan.

"Jangan pernah melakukan penangkapan ikan yang menyalahi aturan. Apabila nanti kami menemukan kegiatan penangkapan ikan tidak sesuai dengan aturan, maka akan langsung ditindak tegas," ujarnya.

Parma mengharapkan dengan patroli serta pembinaan secara rutin maka masyarakat akan memahami peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan tidak lagi menangkap ikan dengan cara yang dilarang atau istilah lain melakukan "ilegal fishing".

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015