Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda HSS, H Martha Karya Saputra dan Kepala Dispera KPLH HSS, Ronaldy Putra, mengikuti webinar optimalisasi pengelolaan dana bagi hasil-dana reboisasi (DBH-DR) dalam mendukung kualitas belanja pada APBD secara virtual di Aula Media Center Setda HSS.
Dalam Webinar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah daerah (Pemda) mampu mengoptimalkan DBH-DR untuk meningkatkan kualitas belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Berdasarkan hasil evaluasi belanja daerah yang dilakukan Kemendagri, masih terdapat beberapa permasalahan DBH-DR yang berdampak terhadap kualitas belanja APBD," kata Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), Agus Fatoni, Kamis (3/2).
Dijelaskan dia, permasalahan itu seperti terbatasnya kewenangan pengelolaan DBH-DR, terutama pada kabupaten atau kota. Selain itu, masih adanya perbedaan nomenklatur program dan kegiatan yang dapat didanai dengan DBH-DR.
Baca juga: Seribu bibit pohon akan ditanam bertahap di Loksado
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan nomenklatur dan kegiatan dalam APBD yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), terhadap berbagai permasalahan yang ada, pemerintah telah mengambil langkah-langkah dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Upaya mengatasi permasalahan itu, seperti melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, yang salah satunya mengatur belanja daerah.
"Tak hanya itu, terkait penggunaan DBH-DR Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan PMK Nomor 216/PMK.07/2021, tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi," katanya, sebagai pembicara kunci pada webinar, seri keempat yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), dengan tema “Optimalisasi Pengelolaan DBH-DR dalam Mendukung Kualitas Belanja pada APBD”.
Menurut dia, PMK tersebut perlu diselaraskan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang telah dimutakhirkan melalui Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 050-5889/2021, tentang hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Baca juga: DPRD HSS ke Kota Surabaya terkait Raperda pengelolaan sampah
Di sisi lain, sebagai wujud komitmen mendukung pengelolaan DBH-DR, Kemendagri telah melakukan berbagai ikhtiar, upaya itu seperti pada 2021 melalui Surat Dirjen Bina Keuda Nomor 906/2525/Keuda, tanggal 7 April 2021, tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020.
Selain itu, pada 2022, Kemendagri bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah merampungkan pemetaan inventarisasi dan pemetaan (Mapping) klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait penggunaan DBH-DR. Selanjutnya, hasil pemetaan itu akan ditetapkan melalui surat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri.
“Perlu kami informasikan bahwa dalam waktu dekat, Kemendagri akan menerbitkan surat edaran kepada pemerintah provinsi, kabupaten atau kota tentang hasil pemetaan (mapping) tentang DBH-DR sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam perencanaan dan penganggaran DBH-DR pada APBD Tahun Anggaran 2022,” katanya.
Ditambahkan, dia berharap berbagai upaya tersebut dapat mengubah perilaku belanja dan mendukung kualitas belanja APBD. Dengan demikian, dapat mewujudkan tujuan diberikannya DBH-DR kepada pemerintah daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Dalam Webinar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah daerah (Pemda) mampu mengoptimalkan DBH-DR untuk meningkatkan kualitas belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Berdasarkan hasil evaluasi belanja daerah yang dilakukan Kemendagri, masih terdapat beberapa permasalahan DBH-DR yang berdampak terhadap kualitas belanja APBD," kata Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), Agus Fatoni, Kamis (3/2).
Dijelaskan dia, permasalahan itu seperti terbatasnya kewenangan pengelolaan DBH-DR, terutama pada kabupaten atau kota. Selain itu, masih adanya perbedaan nomenklatur program dan kegiatan yang dapat didanai dengan DBH-DR.
Baca juga: Seribu bibit pohon akan ditanam bertahap di Loksado
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan nomenklatur dan kegiatan dalam APBD yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), terhadap berbagai permasalahan yang ada, pemerintah telah mengambil langkah-langkah dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Upaya mengatasi permasalahan itu, seperti melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, yang salah satunya mengatur belanja daerah.
"Tak hanya itu, terkait penggunaan DBH-DR Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan PMK Nomor 216/PMK.07/2021, tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi," katanya, sebagai pembicara kunci pada webinar, seri keempat yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), dengan tema “Optimalisasi Pengelolaan DBH-DR dalam Mendukung Kualitas Belanja pada APBD”.
Menurut dia, PMK tersebut perlu diselaraskan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang telah dimutakhirkan melalui Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 050-5889/2021, tentang hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Baca juga: DPRD HSS ke Kota Surabaya terkait Raperda pengelolaan sampah
Di sisi lain, sebagai wujud komitmen mendukung pengelolaan DBH-DR, Kemendagri telah melakukan berbagai ikhtiar, upaya itu seperti pada 2021 melalui Surat Dirjen Bina Keuda Nomor 906/2525/Keuda, tanggal 7 April 2021, tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020.
Selain itu, pada 2022, Kemendagri bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah merampungkan pemetaan inventarisasi dan pemetaan (Mapping) klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait penggunaan DBH-DR. Selanjutnya, hasil pemetaan itu akan ditetapkan melalui surat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri.
“Perlu kami informasikan bahwa dalam waktu dekat, Kemendagri akan menerbitkan surat edaran kepada pemerintah provinsi, kabupaten atau kota tentang hasil pemetaan (mapping) tentang DBH-DR sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam perencanaan dan penganggaran DBH-DR pada APBD Tahun Anggaran 2022,” katanya.
Ditambahkan, dia berharap berbagai upaya tersebut dapat mengubah perilaku belanja dan mendukung kualitas belanja APBD. Dengan demikian, dapat mewujudkan tujuan diberikannya DBH-DR kepada pemerintah daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022