Polemik antara sopir truk angkutan dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terkait pajak angkutan tambang Galian C masih belum selesai.

Pasca aksi protes yang dilakukan oleh para sopir dan pekerja galian C pada Senin (31/1) di lokasi portal penarikan pajak jasa angkutan, para sopir enggan membayar pajak sampai ada keputusan pemerintah daerah yang mau mengakomodir aspirasi mereka.

Namun, pemerintah daerah juga punya argumen yang berbeda serta menemukan banyaknya para penambangan galian C yang tidak mengantongi izin serta dampak kerusakan.

Berikut pernyataan para pejabat Pemkab HST yaitu Plt Kepala Dinas LHP, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Kepala Dinas PM, PTSP dan Naker serta Camat Batang Alai Selatan.

Simak videonya :


Baca juga: Pemkab HST : 67 tambang galian C tak punya izin
Baca juga: Sopir truk protes tingginya pajak angkutan galian C Pemkab HST
Baca juga: Menikmati senja dengan secangkir Kopi Meratus di Kota Apam

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022