Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (LHP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Mursyidi mengatakan sebanyak 67 perusahaan tambang galian C tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Mursyidi menyebutkan, berdasarkan data Agustus 2021, diketahui sebanyak 67 aktivitas galian C tidak memiliki izin pengelolaan lingkungan dan hanya 13 perusahaan yang memiliki izin dengan dokumen pengelolaan lingkungan tentang upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Menurut dia, dari 13 perusahaan tersebut, satu perusahaan tutup, satu beroperasi namun belum memberikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, enam perusahaan sudah tidak jelas dan lima perusahaan tidak ada aktivitas lagi.
Data tersebut disampaikan sehubungan polemik antara sopir truk dan Pemkab soal pajak galian C yang kini kian meluas.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten HST H Fahmi mengatakan, upaya pemungutan pajak terhadap perusahaan galian C yang dilakukan sudah sesuai UU 1945 Pasal 33 tentang kekayaan alam yang dikuasai oleh negara.
Hasil pajak tersebut digunakan untuk kemakmuran rakyat. Ini sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
"Pendapatan ini jadi pendapatan daerah, yang selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan. Seperti perbaikan jalan, jembatan dan pembangunan lainnya," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Mursyidi menyebutkan, berdasarkan data Agustus 2021, diketahui sebanyak 67 aktivitas galian C tidak memiliki izin pengelolaan lingkungan dan hanya 13 perusahaan yang memiliki izin dengan dokumen pengelolaan lingkungan tentang upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Menurut dia, dari 13 perusahaan tersebut, satu perusahaan tutup, satu beroperasi namun belum memberikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, enam perusahaan sudah tidak jelas dan lima perusahaan tidak ada aktivitas lagi.
Data tersebut disampaikan sehubungan polemik antara sopir truk dan Pemkab soal pajak galian C yang kini kian meluas.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten HST H Fahmi mengatakan, upaya pemungutan pajak terhadap perusahaan galian C yang dilakukan sudah sesuai UU 1945 Pasal 33 tentang kekayaan alam yang dikuasai oleh negara.
Hasil pajak tersebut digunakan untuk kemakmuran rakyat. Ini sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
"Pendapatan ini jadi pendapatan daerah, yang selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan. Seperti perbaikan jalan, jembatan dan pembangunan lainnya," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022