Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Ardiansyah SHut berpendapat  peran serta masyarakat salah satu kunci suksesnya rehabilitasi lahan kritis di provinsinya.

"Oleh karena itulah, saya menyebarluaskan/sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Lahan Kritis di Kalsel," ujar anggota Komisi III DPRD provinsi tersebut yang juga membidangi lingkungan hidup melalui WA-nya, Kamis (3/2/22).

"Karena Perda 7/2017 merupakan payung hukum bagi warga masyarakat dalam berpartisipasi atau melakukan peran aktif terhadap upaya rehabilitasi lahan kritis," lanjut Ardiansyah yang juga Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menambahkan, dalam Perda 7/2017 tersebut mengatur hak dan kewajiban semua warga masyarakat di provinsinya terhadap rehabilitasi lahan kritis.

"Itulah yang mendorong perlunya sosialisasi Perda (Sosper) 7/2017 tentang Rehabilitasi Lahan Kritis di Kalsel. Mengingat lahan kritis di provinsi kita masih cukup tinggi atau mencapai ratusan ribu hektare," tambahnya.

"Kita berharap dengan Sosper 7/2017 partisipasi masyarakat Kalsel makin meningkat terhadap upaya bersama melakukan rehabilitasi lahan kritis, sehingga lahan kritis di provinsi kita semakin berkurang," demikian Ardiansyah.

Dalam pelaksanaan Sosper yang dijadwalkan 27 - 29 Januari lalu di "Bumi Rakat Mufakat" atau "Bumi Perjuangan Pahlawan Antaludin" HSS itu sebagai narasumber Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Kebutuhan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yang berkampus di Banjarbaru, Dr Ir Hafizianoor SHut MP.

Hardir sebagai peserta dalam pelaksanaan Sosper 7/2017 itu tokoh masyarakat, ulama, tokoh pemuda dan wanita, serta warga lainnya Bumi Rakat Mufakat atau Bumi Perjuangan Antaludin tersebut.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022