Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan Wahyu Susetyo mengatakan deklarasi yang sudah diucapkan dan ditandatangani mengukuhkan komitmen jajarannya untuk mencapai target kinerja yang ditetapkan dalam
pelaksanaan zona integritas.

"Ini menjadi penguat dalam pelaksanaan sasaran dan target yang harus dicapai oleh setiap petugas," katanya.

Menurut dia, 0 poin-poin janji kinerja yang baru saja dideklarasikan sebagai alat kendali untuk memastikan sasaran dan target kinerja tercapai dengan baik dan akuntabel.

"Semoga dapat meningkatkan integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai petugas pemasyarakatan sesuai dengan yang diharapkan," lanjutnya.

Adapun poin-poin janji kinerja 2022, yakni pertama menjaga kesehatan sehingga dapat berkinerja secara produktif, melaksanakan perjanjian kinerja secara berkualitas dan akuntabel serta menyiapkan langkah antisipasi dan mitigasi sedini mungkin untuk meminimalisasi risiko.
Pelaksana tugas Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan Heni Susilo Wardoyo saat penandatanganan perjanjian kinerja dan komitmen pelaksanaan zona integritas. (ANTARA/Firman)


Selain Lapas Karang Intan, ada Lapas Kelas IIB Banjarbaru dan Rutan Kelas IIB Pelaihari juga mengikuti penandatanganan perjanjian kinerja dan komitmen pelaksanaan zona integritas yang dipimpin Pelaksana tugas Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan Heni Susilo Wardoyo.

Dalam amanatnya Heni berpesan agar seluruh petugas senantiasa berkomitmen melaksanakan janji kinerja dalam pembangunan zona integritas menuju satuan kerja berpredikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022