Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Selatan (HSS), Agus Rujito, menyampaikan  pada Januari 2022 Bidang Intelijen Kejari HSS telah membentuk satgas pemberantasan mafia tanah sesuai petunjuk Kejaksaan Agung.

Terbentuknya satgas tersebut, diharapkan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan bantuan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di wilayah hukumnya.

"Silahkan masyarakat menyampaikan aduan terkait praktik mafia tanah. Langkah ini menjadi bukti bahwa negara hadir di masyarakat yang menjadi korban praktik curang kepemilikan tanah," katanya, dalam giat Balada Kejari HSS, Kamis (27/1).

Dijelaskan dia, selain melaporkan langsung kepada satgas pemberantasan mafia tanah di Kantor Kejari HSS, pihaknya juga membuka layanan melalui saluran telepon, baik melalui pesan SMS maupun WA di nomor layanan 0821 3733 3933.



 
Spanduk sosialisasi satgas pemberantasan mafia tanah Kejari HSS (Antara/Fathur)


Baca juga: Pemkab dan Kejari HSS jalin Mou bidang perdata dan tata usaha negara

Menyosialisasikan berbagai program tersebut, pihaknya telah memasang baleho pemberantasan mafia tanah di tiga titik antara lain, di  lokasi bundaran ketupat besar atau depan Islamic Center di Jalan A Yani, Desa Hamalau, Kecamatan  Sungai Raya.

Kedua, di lokasi di Depan Gedung MTQ,  tengah kota Kandangan, depan lapangan basket persimpangan Titik 0 di Jalan A Yani dan Jl Singakarsa, Kelurahan Kandangan Kota, serta di tiga tiga lokasi di pertigaan Gambah dekat SPBU (Muara Sangkuang),  persimpangan Jalan A Yani dan Jl H. M Yusi Kandangan.

Kasi Intel Kejari HSS, Hanis Aristya Hermawan, menambahkan laporan tersebut tidak hanya sengketa kepemilikan antar individu atau kelompok, juga apabila ada laporan kecurangan kepemilikan tanah dengan korporasi atau perusahaan, seperti pertambangan atau pun perkebunan.



 
Spanduk sosialisasi satgas pemberantasan mafia tanah Kejari HSS (Antara/Fathur)


Baca juga: Kejari HSS tetapkan dua tersangka korupsi rugikan negara Rp1,6 miliar

Kedua, di lokasi di Depan Gedung MTQ,  tengah kota Kandangan, depan lapangan basket persimpangan Titik 0 di Jalan A Yani dan Jl Singakarsa, Kelurahan Kandangan Kota, serta di tiga tiga lokasi di pertigaan Gambah dekat SPBU (Muara Sangkuang),  persimpangan Jalan A Yani dan Jl H. M Yusi Kandangan.

Kasi Intel Kejari HSS, Hanis Aristya Hermawan, menambahkan laporan tersebut tidak hanya sengketa kepemilikan antar individu atau kelompok, juga apabila ada laporan kecurangan kepemilihan tanah dengan korporasi atau perusahaan, seperti pertambangan atau pun perkebunan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022