Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) memusnahkan Barang Bukti (Barbuk) dari 66 perkara tindak pidana umum, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dari periode Juni sampai Desember 2021, di halaman kantor Kejari setempat.

Kepala Kejari (Kajari) HSS, Agus Rujito, di Kandangan, Kamis (27/1), mengatakan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan supaya barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi.

“Pemusnahan barang bukti ini dari tindak pidana umum sebanyak 66 perkara, kita melaksanakan putusan pengadilan yang amarnya berbunyi di barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” katanya, saat memberikan keterangan.

Dijelaskan dia, jumlah perkara tindak pidana umum yang telah ditangani Kejari HSS pada periode Januari sampai Desember tahun 2021, yaitu terdiri tahap pra penuntutan berjumlah 227 perkara, tahap penuntutan dengan jumlah 227 perkara, serta tahap eksekusi dengan jumlah 234 perkara.

Baca juga: Kejari HSS musnahkan barang bukti dari 164 perkara berkekuatan hukum tetap

Barang bukti yang dimusnahkan seperti narkotika jenis sabu seberat 53,2 gram, dan extacy sebanyak 1,5 butir, Undang-Undang(UU) Kesehatan  yaitu seledryl sebanyak 1.476  butir, alkohol 95 persen sebanyak tiga botol dan satu plastik bening.

Selanjutnya, UU nomor 12 tahun 1951 sebanyak 11 perkara, UU Perikanan dua perkara, undang-undang perdagangan satu perkara, undang-undang perlindungan anak satu perkara serta orang dan harta benda (Ohanda) 12 perkara.

"Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara, sabu diblender, obat terlarang dengan cara dibakar. Sedangkan senjata tajam dengan cara di potong-potong, serta minuman beralkohol dimusnahkan dengan dituangkan ke dalam drum," katanya.

Pihaknya berharap dengan kegiatan ini masyarakat menjadi sadar hukum, ke depannya agar tidak ada lagi atau berkurang setidaknya, antara lain tindak pidana narkotika, perjudian dan lainnya, sehingga masyarakat kabupaten HSS dapat hidup lebih adil dan sejahtera.

Baca juga: Video - Kajati Kalsel arahkan jajaran Kejari HSS berikanan pelayanan terbaik

Bupati HSS, H Achmad Fikry, mengatakan perlunya upaya dalam merubah perilaku masyarakat yang membawa Senjata Tajam (Sajam), menggunakan obat-obatan terlarang, dan jangan berjualan yang tidak sesuai ketentuan, karena itu berdampak dengan orangnya ditahan terus barangnya dimusnahkan.

Ia berterima kasih atas kinerja Kajari HSS, kapolres, PN dan Rutan yang selama tahun 2021 terus fokus bergerak untuk memastikan penegakan hukum di wilayah HSS, selaku bupati maka pendekatan kepada masyarakat untuk mengingatkan masyarakat untuk jangan coba-coba melanggar hukum termasuk menggunakan sajam.

"Jangan menggunakan obat dan lain-lain, karena jika dilakukan akan bersentuhan dengan hukum dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Mudah-mudahan dengan dukungan kita semua, MUI juga mendukung kita untuk menghilangkan kebiasaan yang tidak baik membawa sajam,” katanya.

Turut hadir, Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto, Kepala Rutan Kelas 2B Kandangan, Jerimia Leonta, Kepala BNNK HSS, Agus Winarti, serta masing-masing perwakilan dari Kodim 1003 HSS, PN Kandangan dan MUI setempat.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022