Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan pemusnahan barang bukti barang rampasan yang mempunyai kekuataan hukum tetap atau inkracht dari perkara tindak pidana periode Bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan Mei 2021.

Kepala Kejari HSS, Agus Rujito, di Kandangan, Kamis (14/7), mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dari 164 perkara tindak pidana umum dan sesuai perintah putusan pengadilan pengadilan untuk dimusnahkan.

"Kegiatan ini pun merupakan rangkaian dari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, di mana salah satu tugas pokok dan fungsi kita sebagai pelaksana terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya, di halaman kejari setempat.

Dijelaskan dia, tadi berbagai barang bukti yang telah dimusnahkan dari perkara narkoba hingga senjata tajam, dan pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan perundang-undangan.

Serta, juga agar generasi muda dapat menghindarkan diri dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang lainnya , mengingat masih tingginya perkara narkoba yang terjadi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antaralain, untuk narkotika sebanyak 83 dengan rincian, sabu seberat 163, 04 gram, ganja seberat 35,64 gram, Carnophen sebanyak 292 butir dan Extacy sebanyak 4,5 butir.

"Perjudian sebanyak 11 perkara, Undang-Undang Kesehatan sebanyak 10 perkara, dengan rincian, Seledyrl sebanyak 590 butir, Dextro sebanyak 905 butir, Samcodin sebanyak 15 butir, serta obat daftar G sebanyak 310 jenis obat keras," katanya.

Kemudian untuk Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebanyak 25 perkara, dengan barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan 35 perkara.

Ditambahkan dia, pihaknya membuka Hotline Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Nomor 081-151-1236, layanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat HSS sampaikan pengaduan, apabila terjadi pungli oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Vaksinasi COVID-19 80 orang diperingatan Hari Bhakti Adhyaksa Kejari HSS

Baca juga: Pemkab dan Kejari HSS jalin Mou bidang perdata dan tata usaha negara

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021