Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan mengamankan ribuan botol miras berbagai merk dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, Selasa, mengungkapkan tangkapan itu dilakukan hanya sepanjang Januari 2022 ini. 

"Ada 1.100 botol miras dan 5 tersangka pelaku narkotika," ujarnya, di lapangan apel Polres Tapin. 

Ribuan miras itu didapatkan dari empat lokasi berbeda. Sementara, tindakan kepolisian hanya sebatas teguran dan bimbingan untuk para penjual. Sedangkan, barang bukti itu nantinya dimusnahkan. 

"Ada namanya restorative justice. Setelah disampaikan hari ini, apabila terulang terpaksa dengan menyesal menggunakan hukum yang ada," jelasnya. 

Tangkapan Sat Narkoba lainnya, yaitu empat pengguna  dan satu pengedar sabu. Total  barang bukti sekitar 1 gram.  Di antara para pelaku ada yang berprofesi sebagai sopir dan ibu rumah tangga. 

"Ibu (pengedar) yang tertangkap ini sebelumnya juga pernah diproses," ujarnya. 

Berpegang dari pengalaman hidup sebagai polisi dan warga negara, kata Ernesto, narkotika hanya akan merusak tubuh dan ekonomi. 

"Selain melakukan penangkapan, kita juga lakukan pengecekan di internal kepolisian. Kita harus memerangi narkotika, ke depannya tidak ada lagi penyalahgunaan narkotika," ujarnya. 

Selain dua kasus itu, Januari ini Polres Tapin juga mengamankan pelaku tindak kejahatan seperti pencurian berat, pencurian motor, dan senjata tajam. 

Total tersangka pelaku tindak kejahatan itu ada sembilan orang. Sementara ini mereka diamankan di tahanan Polres Tapin untuk menunggu proses hukum. 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022