Kepolisian Resor Tabalong berhasil mengamankan 99,32 gram sabu - sabu dari tersangka MT (34) warga Kelurahan Teluk Tiram Banjarmasin

Tersangka MT alias Tobat diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong di Jalan H Badarudin Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Rabu (19/01) dini hari.

"Tersangka diduga kurir narkoba dan kita amankan bersama sabu - sabu 99,32 gram," jelas Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin.

Barang bukti dikemas dalam satu plastik klip besar dan petugas juga mengamankan uang tunai Rp200 ribu dan satu unit sepeda motor beserta kontaknya dan 1 buah HP di lokasi penangkapan.

 Kasubag Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono menambahkan penangkapan berawal informasi dugaan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak.

Kasatnarkoba AKP Sutargo bersama anggotanya melakukan penyisiran di sekitar TKP dan melihat orang mencurigakan sesuai informasi didapatkan.

Saat penangkapan tersangka Tobat sempat membuat paket berisi sabu dan mengakui barang haram yang dibawanya atas perintah seseorang via telepon.

 Tobat sendiri menjalani profesi pengantar paketan sabu-sabu dengan upah atau imbalan sebesar Rp 2 juta.

Upah mengantar awalnya dibayarkan Rp500 ribu dan sisanya dibayarkan setelah paketan tersebut diterima pembeli.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022