Pelaksana tugas Bupati Hulu Sungai Utara ,(HSU) H Husairi Abdi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Kepatuhan Belanja Modal 2021dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan.

Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan Muhammad Ali Asyhar di Banjarbaru, Selasa (18/1)  mengatakan, pemeriksaan sudah sesuai dengan standard melalui prosedur-prosedur  yang bisa dipertanggung jawabkan.

"Jika ada kasus-kasus lainnya itu diluar jangkauan mereka dan juga diluar kewenangan BPK,",ujar Ali.

Ali mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap HSU yang telah meraih enam kali WTP  tata kelola keuangan daerah semestinya sudah bagus, sistem pemenggalan internalnya sudah kuat.
 
Plt Bupati HSU H Husairi Abdi Lc bersama Kepala BPK RI perwakilan Kalsel menandatangani berita acara penyerahan LPH di Mess Negara Dipa Amuntai, Selasa (18/1/22). (ANTARA/Eddy A/Kominfo HSU)

Sehingga, menurutnya, jika terjadi masalah seperti kemaren (kasus OTT KPK) diluar sistem pemeriksaan yang mereka lakukan.

Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK ada tiga jenis sesuai dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan hasilnya berupa Opini, Pemeriksaan Kinerja hasilnya berupa Simpulan  Dekondasi, Pemeriksaan dengan tujuan tertentu  hasilnya berupa Simpulan sedangkan pemeriksaan tujuan tertentu meliputi kepatuhan dan pemeriksaan hasilnya berupa de-investigatif.

Setiap tahun baik, katanya , Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan keuangan yang disampaikan kepada BPK RI.

Plt Bupati HSU berjanji secepatnya menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan KPK pada LPH tersebut.

"Kami menyadari besarnya manfaat dari pemeriksaan ini tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat tetapi terletak pada efektivitas pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan ," kata Husairi.

Husairi mengatakan, Pemkab HSU berkomitmen untuk dapat menyelesaikan berbagai temuan pemeriksaan sebagaimana Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara selambat-lambatnya 60 hari setelah LPH  diterima.
Plt Bupati HSU H Husairi Abdi Lc bersama Kepala BPK RI perwakilan Kalsel, Wakil Ketua I DPRD HSU HM Mawardi dan Sekda HSU HM Taufik berfoto bersama usia menandatangani berita acara penyerahan LPH di Mess Negara Dipa Amuntai, Selasa (18/1/22). (ANTARA/Eddy A/Kominfo HSU)


Menurutnya, LPH dan rekomendasi BPK  merupakan bentuk petunjuk untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan menjadi lebih baik terkait pengelolaan keuangan pada masa yang akan datang

Wakil Ketua I DPRD HSU, H.Mawardi menyarankan pemerintah daerah khususnya SKPD terkait agar sesegeranya melakukan tindakan kongkrit atas berbagai hal yang telah menjadi temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.

"Hal ini  sebagai upaya yang harus dilakukan   Pemerintah Daerah untuk mengemintasi kelemahan-kelemahan yang ada sehingga kedepannya diharapkan  dalam pelaksanaan kegiatan proses belanja modal yang menggunakan dana daetah baik dalam tahapan perencanaan,penganggaran,  proses pengadaan, pengawasan dan kegiatan lainnya harus mematuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," katanya.

Penyerahan LPH secara langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan Kalsel dilaksanakan di Mess Negara Dipa Amuntai pada Selasa (18/1/22) dihadiri juga  Sekretaris Daerah dan beberapa Plt kepala dinas yang terkait.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022