Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Dinas Sosial tahun ini kembali memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu melalui Program Rumah Sejahtera (PRS), mengunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni sebesar Rp3 milyar.
Kepala Dinas Sosial HSS, Nordiansyah, di Kandangan, Senin (17/1), mengatakan anggaran dana Rp3 miliar untuk pembangunan PRS sebanyak 222 unit bagi masyarakat yang kurang mampu sehingga nantinya dapat memiliki rumah yang layak huni.
"Anggaran PRS tahun 2022 mengalami kenaikan, karena masing-masing KPM menerima sekarang sebesar Rp17,5 juta, yang sebelumnya setiap KPM mendapatkan hanya sebesar Rp13.908.000," katanya.
Baca juga: Bupati HSS kunjungi lansia Asuh Nenek Halimah
Dijelaskan dia, bantuan PRS merupakan bagian dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati HSS, Achmad Fikry-Syamsuri Arsyad, bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah, supaya dapat hidup lebih sehat dan sejahtera.
Dengan terpenuhinya salah satu kebutuhan dasar berupa rumah layak huni, diharapkan tercapai ketahanan keluarga. Dana PRS disalurkan secara non tunai melalui rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bersangkutan.
Sedangkan untuk pengerjaan akan dilakukan secara gotong royong oleh warga sekitar KPM berada, dan penyelesaian akhirnya dikerjakan tukang terampil.
"Kriteria penerima PRS adalah kepala keluarga atau anggota keluarga tidak mempunyai sumber mata pencaharian, atau mempunyai mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan," katanya.
Selain itu, tidak memiliki aset lain apabila dijual tidak cukup, untuk membiayai kebutuhan hidup anggota keluarga, selama tiga bulan kecuali tanah dan rumah yang ditempati.
Kemudian, memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, atau ada surat keterangan kepemilikan dari kelurahan atau desa atas status tanah, atau tanah pinjaman minimal 5 tahun, yang dikuatkan oleh surat pernyataan dari pemilik.
Baca juga: Baznas HSS salurkan bantuan modal UEP bagi warga penerima manfaat
Sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tidak terlindung, atau sungai dan atau air tadah hujan, bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar atau arang, dan atau minyak tanah, serta atau kompor gas bantuan subsidi.
Selanjutnya, tidak memiliki kesanggupan membayar biaya pengobatan di puskesmas atau poliklinik pemerintah, rumah yang dimiliki dan ditempati secara keseluruhan rumah tidak layak huni.
"Rumah tidak layak ini dalam artian baik yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan dan sosial, individu atau keluarga miskin yang berdasarkan kriteria dari peraturan daerah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022