Pengadilan perkara gugatan Jalan Hauling Tapin yang ditangani Polda Kalsel mengganti kerugian materi dan kerugian yang awalnya masing-masing Rp1 triliun diganti menjadi masing-masing satu rupiah (Rp1). 

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (17/1), dipimpin Ketua Majelis Hakim, Putu Agus Wiranata, beragendakan membaca gugatan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin yaitu menggugat pemasangan garis polisi oleh Polda Kalsel di Jalan Hauling Kilometer 101 Kabupaten Tapin tidak sah. 

"Dalil kami tetap sama, bahwa police line itu tidak sah karena tidak ada izin pengadilan dan tidak perlu dilakukan karena sangat mengganggu kehidupan asosiasi sopir dan hauling," kata Boyamin koordinator 
MAKI.

Namun dalam gugatannya, pemohon melakukan perubahan mendasar yaitu pada poin gugatan ganti rugi.  

keluhan, penggugat menyadari bahwa pada dasarnya gugatan praperadilan tidak berfokus pada ganti rugi namun pada penerapan penegakan hukum yang berkeadilan. 

"Jadi alasan utama gugatan atas tidak sahnya penyitaan," terang Boyamin. 

Pasca gugatan dipertimbangkankan, Hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan Selasa (18/1) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022