Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH mengharapkan, pembangunan gedung atau infrastruktur di provinsinya agar tertib sesuai aturan.
"Apalagi pada daerah perkotaan perlu persetujuan pembangunan gedung (PBG)," ujarnya di sela-sela Sosialisasi PBG Melalui aplikasi SIMBG Sebagai Implementasi Dari Undang Undang Cipta Kerja di Banjarmasin, Sabtu (15/1/22).
"Pasalnya kita menginginkan bangunan tersebut tidak bermasalah di kemudian hari," lanjut anggota DPRD Kalsel dua periode asal daerah pemilihan Kota Banjarmasin itu.
"Oleh karena itu, warga masyarakat perlu mengetahui peraturan terkait PBG guna memudahkan pengurusan," demikian Suripno Sumas.
Pada kesempatan sosialisasi peraturan perundang-undangan ataupun Peraturan Daerah (Perda) kali ini menghadirkan orang dari Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Banjarmasin Faidhillah SST
Dalam paparannya Faidhillah menerangkan, PBG merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tanpa pungutan untuk mendapatkan persetujuan tersebut.
"Namun dalam membangun gedung atau mendirikan bangunan harus sesuai aturan. Misalnya jarak antara bangunan/rumah minimal satu meter," ujarnya di hadapan auden Sosialisasi PBG Melalui Aplikasi SIMBG Sebagai Implementasi Dari UU Cipta Kerja itu.
"Semua aturan terkait PBG itu pada prinsipnya untuk kenyamanan dan keamanan bersama," demikian Faidhillah, Analis Kebijakan Ahli Muda pada PMPTSP Kota Banjarmasin.
Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut mendapat sambutan hangat dari peserta yang hadir, terlebih Kota Banjarmasin sebagai ibukota provinsi permasalahan pembangunan cukup kompleks.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Apalagi pada daerah perkotaan perlu persetujuan pembangunan gedung (PBG)," ujarnya di sela-sela Sosialisasi PBG Melalui aplikasi SIMBG Sebagai Implementasi Dari Undang Undang Cipta Kerja di Banjarmasin, Sabtu (15/1/22).
"Pasalnya kita menginginkan bangunan tersebut tidak bermasalah di kemudian hari," lanjut anggota DPRD Kalsel dua periode asal daerah pemilihan Kota Banjarmasin itu.
"Oleh karena itu, warga masyarakat perlu mengetahui peraturan terkait PBG guna memudahkan pengurusan," demikian Suripno Sumas.
Pada kesempatan sosialisasi peraturan perundang-undangan ataupun Peraturan Daerah (Perda) kali ini menghadirkan orang dari Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Banjarmasin Faidhillah SST
Dalam paparannya Faidhillah menerangkan, PBG merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tanpa pungutan untuk mendapatkan persetujuan tersebut.
"Namun dalam membangun gedung atau mendirikan bangunan harus sesuai aturan. Misalnya jarak antara bangunan/rumah minimal satu meter," ujarnya di hadapan auden Sosialisasi PBG Melalui Aplikasi SIMBG Sebagai Implementasi Dari UU Cipta Kerja itu.
"Semua aturan terkait PBG itu pada prinsipnya untuk kenyamanan dan keamanan bersama," demikian Faidhillah, Analis Kebijakan Ahli Muda pada PMPTSP Kota Banjarmasin.
Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut mendapat sambutan hangat dari peserta yang hadir, terlebih Kota Banjarmasin sebagai ibukota provinsi permasalahan pembangunan cukup kompleks.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022