Seorang Pemuda berinisial AR (27) ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) saat berpatroli tengah malam di jalan Ahmad Yani Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Minggu (9/1) sekitar pukul 02.00 Wita.

"Diketahui tersangka merupakan warga Desa Bakapas. Saat diperiksa oleh petugas ternyata membawa senjata tajam berupa pisau wasi tuha (besi tua)," kata Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagio di Barabai, Senin.

Dijelaskannya, saat petugas berpatroli mendapati pengendara sepeda motor berboncengan dengan gelagat yang mencurigakan.

"Setelah dicegat dan dihentikan motornya, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua orang yang mencurigakan tersebut dan ternyata salah seorang yaitu berinisial AR membawa senjata tajam wasi tuha yang disimpan atau diselipkan di pinggangnya," kata Soebagio.

Barang bukti yang diamankan adalah satu bilah senjata tajam jenis penusuk dengan panjang besi 26 cm, lebar 2,5 cm, Panjang hulu 11,5 cm dengan kompang warna coklat kayu sepanjang 27 cm dan lebar kompang 3 cm.

"Setelah ditanya oleh petugas apakah mempunyai izin membawa senjata tajam tersebut dari pihak yang berwajib, tersangka tidak bisa menunjukan izin kepemilikan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya," kata Dia.

Ditambahkannya, tersangka dapat diancam dengan tindak pidana tanpa hak membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa ijin serta tidak ada hubungan dengan pekerjaannya sehari-hari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman pidananya adalah paling lama 10 Tahun penjara," tuntasnya.

Baca juga: Pembakal se-Kecamatan LAS dan Haruyan dilantik
Baca juga: Tujuh bulan jabat Kasat Lantas Polres HST, Khamdari pindah ke Banjarbaru
Baca juga: 45 Bintara Muda orientasi ke beberapa Polsek di wilayah Polres HST

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022