Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kercil Menengah (UKM) Kota Banjarmasin Priyo Eko mengungkapkan, sekitar 150 koperasi di daerahnya tidak mematuhi Rapat Anggota Tahunan (RAT).


Dikatakan dia saat berada di gedung dewan, Selasa, sekitar 150 koperasi yang tidak melaksanakan RAT ini masuk dalam katagore koperasi yang masih eksis terdata di ibu kota provinsi ini.

"Sudah kita layangkan surat pemberitahuan agar koperasi-koperasi yang tidak melaksanakan RAT ini segera melaksanakan, sebab ini suatu agenda wajib di dalam kepengurusan koperasi," ujarnya.

Dijelaskan Priyo, dalam rapat tersebut akan terjadi pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada para anggota koperasi yang bersangkutan.

"Jadi aneh kalau selama koperasi berjalan tidak dilaksanakan kewajiban ini, makanya kita tekankan harus dilaksanakan, sebab akan menjadi catatan kita nantinya kalau masih tidak mematuhi," tegasnya.

Dia mengungkapkan, dari sekitar 500 koprasi yang ada di daerah ini sudah sebanyak 73 koperasi harus dibekukan atau dicabut badan hukumnya melalui surat keputusan wali kota pada 2015 ini.

"Kita terus proses koperasi-koperasi yang diketahui telah mati suri, atau tanpa berkegiatan, terkecuali ada respon dari pengurusnya," ucapnya.

Termasuk, kata dia, respon koperasi-koperasi yang tidak mematuhi aturan sebagaimana meninggalkan agenda wajib RAT ini, sebab ini akan menyebabkan ketidak trasfaran terhadap kinerja dalam organisasi.

Terpisah, Ketua Dewan Koprasi Indonesia Daerah Kota Banjarmasin Sumarno, sejumlah koperasi yang harus dibekukan atau dibubarkan tersebut karena tidak aktif dalam hal semuanya baik dalam kegiatan kepengurusan dan administrasi.

"Dibubarkan karena bertahun-tahun tidak ada berkegiatan, inikan tidak wajar, padahal minimal satu tahun sekali ada pertemuan antar anggota," ujarnya.

Hal ini, ujar dia, disayangkan, sebab mendirikan sebuah koprasi itu bukanlah hal yang mudah, banyak syaratnya, tapi yang sudah punya malah tidak dipertahankan, ini sangat prihatin.

Menurut dia, koprasi yang dibubarkan ini memang kebanyakan yang dikelola masyarakat awam. Pihaknya sudah berusaha untuk melakukan pembinaan, namun sangat sulit dilakukan, sebab mencari alamat sekretariatnya saja terkadang tidak dapat, karena banyak yang tanpa ada pelangnya.

"Masalah seperti ini memang hampir terjadi di Indonesia, sebab jumlah koprasi yang terdata dengan yang aktif tidak seimbang, hingga menteri koprasi mengambil kebijakan membubarkan koprasi yang mati suri," tuturnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015