Penerapan jabatan fungsional dan penyederhanaan struktural pemerintah provinsi atau Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) bisa menjadi rujukan bagi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I RPJM Kalsel H Suripno Sumas SH MH mengemukakan itu di Banjarmasin, Kamis (6/1/22) sesudah bersama Pansus II studi komparasi ke Kalteng beberapa hari lalu.
Ia mengungkapkan, Pemprov Kalteng melakukan pelantikan jabatan fungsional pada akhir Tahun 2021 sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Republik Indonesia.
Sementara Pemprov Kalsel melakukan pelantikan jabatan fungsional pada malam Tahun Baru 2022 di Mahligai Pancasila Banjarmasin.
"Satu hal yang menjadi perhatian kami pada Pemprov Kalteng dalam jabatan fungsional, mereka sudah membuat 'rumah' bagi yang memegang jabatan tersebut," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode itu.
"Rumah jabatan fungsional sebuah wadah para pemegang jabatan itu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mereka sesuai penjenjangan," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.
Sebagaimana Peraturan Menpan, tambahnya, jenjang jabatan fungsional itu terdiri dari Muda yaitu Golongan IIIA - IIIC, Madya (IIID - IVB dan Ahli (IVC ke atas).
Sehubungan penyederhanaan struktural dengan menggantinya dengan jabatan fungsional, terhitung Januari 2022 tidak ada lagi pejabat eselon IV.
"Kita belum tahu, apakah Pemprov Kalsel dalam hal ini Biro Organisasi dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi setempat sudah membuat rumah serta uraian Tupoksi jabatan fungsional tersebut," katanya.
"Oleh karena itu, sesudah selesai pembahasan Bidang Hukum dan Pemerintahan RPJMD Kalsel 2021 - 2026, kami Komisi I DPRD Kalsel akan mengundang Biro Organisasi Setdaprov dan BKD," demikian Suripno Sumas yang juga Sekretaris Komisi I tersebut.
Studi komparasi sebagian anggota Pansus I RPJMD Kalsel 2021 - 2026 ke Kalteng bersamaan Pansus II Bidang Ekonomi dan Keuangan yang diketuai Imam Suprastowo dijadwalkan, 3 - 5 Januari 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I RPJM Kalsel H Suripno Sumas SH MH mengemukakan itu di Banjarmasin, Kamis (6/1/22) sesudah bersama Pansus II studi komparasi ke Kalteng beberapa hari lalu.
Ia mengungkapkan, Pemprov Kalteng melakukan pelantikan jabatan fungsional pada akhir Tahun 2021 sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Republik Indonesia.
Sementara Pemprov Kalsel melakukan pelantikan jabatan fungsional pada malam Tahun Baru 2022 di Mahligai Pancasila Banjarmasin.
"Satu hal yang menjadi perhatian kami pada Pemprov Kalteng dalam jabatan fungsional, mereka sudah membuat 'rumah' bagi yang memegang jabatan tersebut," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode itu.
"Rumah jabatan fungsional sebuah wadah para pemegang jabatan itu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mereka sesuai penjenjangan," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.
Sebagaimana Peraturan Menpan, tambahnya, jenjang jabatan fungsional itu terdiri dari Muda yaitu Golongan IIIA - IIIC, Madya (IIID - IVB dan Ahli (IVC ke atas).
Sehubungan penyederhanaan struktural dengan menggantinya dengan jabatan fungsional, terhitung Januari 2022 tidak ada lagi pejabat eselon IV.
"Kita belum tahu, apakah Pemprov Kalsel dalam hal ini Biro Organisasi dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi setempat sudah membuat rumah serta uraian Tupoksi jabatan fungsional tersebut," katanya.
"Oleh karena itu, sesudah selesai pembahasan Bidang Hukum dan Pemerintahan RPJMD Kalsel 2021 - 2026, kami Komisi I DPRD Kalsel akan mengundang Biro Organisasi Setdaprov dan BKD," demikian Suripno Sumas yang juga Sekretaris Komisi I tersebut.
Studi komparasi sebagian anggota Pansus I RPJMD Kalsel 2021 - 2026 ke Kalteng bersamaan Pansus II Bidang Ekonomi dan Keuangan yang diketuai Imam Suprastowo dijadwalkan, 3 - 5 Januari 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022