Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara meringkus dua orang remaja yang diketahui sebagai spesialis pencurian dengan pemberatan di rumah kosong atau rumah yang ditinggal penghuninya di kota setempat.

"Kedua pelaku tertangkap karena saat hendak melakukan pencurian dengan mencongkel rumah, diketahui oleh warga," ucap Wakapolresta Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo SIK di Banjarmasin, Senin.

Ia mengatakan, berdasarkan foto kejadian dan laporan dari warga yang diterima pihak kepolisian dan tidak begitu lama kurang dari 24 jam kedua pelaku langsung diringkus petugas.

"Pelaku melarikan diri setelah difoto masyarakat namun sudah dilaporkan kejadian tersebut saat polisi datang dan menemukan kedua pelaku sedang berjalan ke luar dari kompleks dan langsung ditangkap," tutur dia.

Dikatakannya, saat ditangkap pelaku membawa tas dan langsung dilakukan pemeriksaan kemudian ditemukan pisau, obeng, gunting, serta linggis.

Untuk kedua pelaku diketahui berinisial NM (25) buruh, dan JD (21) penjual parfum. Keduanya warga Pekauman Banjarmasin Selatan dan mereka merupakan pelaku spesialis rumah kosong.

Saat ini NM dan JD sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsekta Banjarmasin Utara guna proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Penangkapan ini berkat peran serta masyarakat yang cepat melapor ke polisi dan petugas juga cepat tanggap mendatangi tempat kejadian," ujar Wakapolresta didampingi Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Herry Purwanto SIK

Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku dijerat pasal 363 jo 362 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun dan juga dijerat UU Darurat tentang membawa senjata tajam tanpa izin ancaman hukuman di atas 10 tahun.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015