Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsekta Banjarmasin Utara berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang telah 10 hari buron sejak aksinya dilaporkan korban ke polisi.
"Pelaku ditangkap pada Selasa (19/6) siang di Jalan Kuin Selatan, Kelurahan Kuin Selatan," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasim Utara Iptu Abdullah di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, dari tangan tersangka berisial HN (24/6), disita barang bukti satu init sepeda motor Kawasaki Ninja 250 warna putih dengan Nopol DA 5117 WB.
Abdullah mengungkapkan, kasus penggelapan itu bermula ketika korban Khairuddin (29) bermaksud menjual motornya dan bertemu dengan pelaku pada Jumat (8/6) malam di Jalan Brigjen H Hasan Basry depan Rumah Sakit Ansyari Saleh Banjarmasin.
Kemudian pelaku bermaksud mencoba kendaraan tersebut dan korban memberikannya untuk dicoba.
Namun ternyata pelaku langsung membawa kabur sepeda motor dan tak pernah kembali hingga akhirnya tertangkap.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp35.000.000 dan langsung melapor ke Polsekta Banjarmasin Utara," jelasnya.
Kini tersangka yang beralamat tinggal di Jalan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin itu dijerat perkara penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 jo 372 KUHPidana.
Polsekta Banjarmasin Utara tangkap pelaku penggelapan motor
Rabu, 20 Juni 2018 17:00 WIB
Pelaku ditangkap pada Selasa (19/6) siang di Jalan Kuin Selatan, Kelurahan Kuin Selatan