Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengancam korbannya dengan sebilah pisau dan mengambil harta korban.

"Kejadian pada Minggu (3/10) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita dan kurang dari 24 jam kedua pelaku sudah berhasil kami tangkap," ucap Wakapolresta Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo SIK di Banjarmasin, Senin.

Ia mengatakan, kedua pelaku ini masuk ke rumah korban melalui pintu belakang rumah dengan cara mencongkel setelah berhasil masuk korban langsung mengancam korban dengan sebilah pisau.

Korban tidak berdaya dan menyerahkan kedua Handphonenya beserta uang total sebesar Rp2,5 juta kemudian kedua pelaku kabur.

Tidak berapa lama setelah korban melapor ke Polsekta Banjarmasin Utara, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku saat berada di rumah mereka masing-masing.

Untuk pelaku diketahui berinisial MN (37) dan SU (38) penjaga malam, keduanya Warga Sungai Andai Banjarmasin Utara di kota setempat.

Dari penangkapan kedua pelaku MN dan SU itu polisi juga mengamankan kedua HP korban dan uang yang mereka curi tersisa Rp200.000.

"Saat kami tangkap kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan nampak pasrah, dan hasil dari pengakuan, otak pelaku dalam perbuatan itu adalah si MN," ujarnya didampingan Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Herry Purwanto SIK.

Hasil penyidikan sementara pelaku berjumlah tiga orang dan satu orang berinisial A sedang dalam pengejaran pihak Polsekta Banjarmasin Utara.

Sedangkan untuk kedua pelaku yang sudah tertangkap dijerat pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015