Barabai, (Antaranews Kalsel) - Majelis Hakim PT TUN Jakarta menolak gugatan pasangan H Abdul Latif - H Achmad Chairansyah persidangan putusan terkait sengketa Pilkada di HST, Selasa (29/9/2015) Pukul 12.00 Wita.
Dihubungi melalui telpon, dua Komisioner KPUD HST yaitu Fahrudin dan Abdul Hadi memberikan keterangan
terkait penolakan Majelis Hakim tersebut yang menurut mereka makin menguatkan posisi KPUD yang telah
benar dalam penerapan aturan dan tidak merugikan satu pasangan pun.
Menurut Abdul Hadi dalam sengketa yang dimohonkan oleh pasangan H Abdul Latif - H Achmad Chairansyah
yang kemudian ditolak majelis Hakim masih terkait persoalan pelantikan pejabat ketika masa akhir jabatan H Harun Nurasid, pergantian pengurus PKPI HST serta anggapan bahwa Harun mencuri start kampanye.
Dalam tiga kali persidangan yang digelar PT TUN di Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat tersebut terdiri dari sidang pertama penyampaian permohonan gugatan, sidang kedua pembelaan dari KPUD HST, serta menghadirkan beberapa saksi termasuk saksi ahli Pengacara Kondang Yusril Izha Mahendra dan terakhir di sidang ketiga putusan.
Sidang Putusan dihadiri empat komisioner yaitu Ketua KPUD HST Subhani, Bagian Hukum Fahrudin, Zulpadli dan Riswandi.
Sementara dari pihak pemohon juga tampak hadir H Abdul Latief bersama tim kuasa hukumnya yang kemudian setelah ditolak gugatan sepertinya akan kembali melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Wakil Ketua Tim Sukses Pasangan H Harun Nurasid dan H Aulia Oktafiandi, H Subhan Saputera menyambut baik hasil putusan PT TUN yang akhirnya menolak gugatan majid, menurutnya hal ini menunjukkan bahwa KPUD HST telah berjalan di atas aturan dan mekanisme yang benar.
"Kita sampaikan selamatlah kepada KPUD HST untuk dapat kembali mereka bekerja secara optimal, nyaman dan lancar sebagai penyelenggara Pilkada tidak terbebani oleh persoalan-persoalan yang dapat mengganggu konsentrasi kerja mereka,"ujarnya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Dihubungi melalui telpon, dua Komisioner KPUD HST yaitu Fahrudin dan Abdul Hadi memberikan keterangan
terkait penolakan Majelis Hakim tersebut yang menurut mereka makin menguatkan posisi KPUD yang telah
benar dalam penerapan aturan dan tidak merugikan satu pasangan pun.
Menurut Abdul Hadi dalam sengketa yang dimohonkan oleh pasangan H Abdul Latif - H Achmad Chairansyah
yang kemudian ditolak majelis Hakim masih terkait persoalan pelantikan pejabat ketika masa akhir jabatan H Harun Nurasid, pergantian pengurus PKPI HST serta anggapan bahwa Harun mencuri start kampanye.
Dalam tiga kali persidangan yang digelar PT TUN di Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat tersebut terdiri dari sidang pertama penyampaian permohonan gugatan, sidang kedua pembelaan dari KPUD HST, serta menghadirkan beberapa saksi termasuk saksi ahli Pengacara Kondang Yusril Izha Mahendra dan terakhir di sidang ketiga putusan.
Sidang Putusan dihadiri empat komisioner yaitu Ketua KPUD HST Subhani, Bagian Hukum Fahrudin, Zulpadli dan Riswandi.
Sementara dari pihak pemohon juga tampak hadir H Abdul Latief bersama tim kuasa hukumnya yang kemudian setelah ditolak gugatan sepertinya akan kembali melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Wakil Ketua Tim Sukses Pasangan H Harun Nurasid dan H Aulia Oktafiandi, H Subhan Saputera menyambut baik hasil putusan PT TUN yang akhirnya menolak gugatan majid, menurutnya hal ini menunjukkan bahwa KPUD HST telah berjalan di atas aturan dan mekanisme yang benar.
"Kita sampaikan selamatlah kepada KPUD HST untuk dapat kembali mereka bekerja secara optimal, nyaman dan lancar sebagai penyelenggara Pilkada tidak terbebani oleh persoalan-persoalan yang dapat mengganggu konsentrasi kerja mereka,"ujarnya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015