Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsek Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, meringkus pelaku yang kedapatan membawa sepuluh paket sabu-sabu.

"Kami mendapat informasi ada orang yang membawa sabu-sabu dan mau melakukan transaksi, lalu kami selidiki dan berhasil meringkus pelakunya," ucap Kasubag Humas Polres Polres Balangan Aipda Pektrus Purba di Balangan, Selasa.

Ia mengatakan, pelaku yang diketahui bernama Rahman Khan alias Kutai (31) warga Desa Tangga Ulin Kabupaten Hulu Sungai Utara itu diringkus pada Senin (28/9) sore, sekitar pukul 15.00 Wita, saat berada di Desa Lampihong Selatan.

"Barang bukti sepuluh paket sabu-sabu itu kami temukan di dalam koper yang dia bawa dan kami juga temukan pipet kaca," tuturnya.

Saat diinterogasi polisi, Rahman mengaku kalau sabu-sabu itu bukan miliknya, melainkan milik pelaku lainnya bernama Mashudi alias Utih (39) warga Jalan Keramat Pekacangan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Berdasar keterangan Kutai, polisi langsung menangkap Mashudi alias Utih pada pukul 19.00 Wita, di Desa Batu Merah Kecamatan Lampihong.

"Saat kami tangkap, Utih mengakui kalau sepuluh paket sabu-sabu yang dibawa Kutai merupakan barang miliknya," ujar pria yang akrab dengan awak media itu.

Dikatakannya, dari Utih, polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp397.000, satu lembar STNK, satu lembar ATM Bank BNI, serta bukti lainnya.

Ketika dilakukan tes urine, kedua pelaku terbukti mengonsumsi zat jenis narkotika dan kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Lampihong.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015