Balangan (Antaranew Kalsel) - Menyikapi kian parahnya kabut asap beberapa waktu terakhir akibat pembakaran hutan dan lahan, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengeluarkan maklumat tentang larangan membakar hutan dan lahan ke seluruh jajarannya.
Maklumat larangan membakar hutan dan lahan ini, oleh Polres Balangan langsung ditindak lanjuti dilapangan bukan hanya sekedar memasang baliho yang berisi maklumat tersebut atupun patroli rutin tetapi juga dengan tegas menindak pelaku pembakaran lahan.
Kapolres Balangan AKBP Sudrajad Hariwibowo mengatakan, hingga saat ini, Polres Balangan sudah mengamankan salah satu warga yang kini berstatus tersangka dalam kasus pembakaran lahan.
"Kita mengamankan saudara Bahran alias Pa Anai (60 thn) warga Desa Guha, Kecamatan Batumandi sebagai tersangka kasus pembakaran lahan yang terjadi pada hari Rabu (9/9) lalu," ujarnya.
Tersangka akan dijerat pasal 187 KHUP sesuai dengan isi maklumat yang dikeluarkan Kapolda Kalsel, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara, jelasnya.
Kita semua merasakan bagaimana kabut asap yang ditimbulkan oleh pembakaran hutan, terutama saat Hari Raya Idul Adha kemarin hingga hari raya ke tiga, ada yang sesak napas dan terserang ispa, jalan berkabut dengan jarak pandang hingga kurang dari 50 meter dan membahayakan pengguna jalan raya.
Bahkan ada warga Paringin yang harus mengungsikan anak balitanya serta isterinya yang sedang hamil kedaerah yang asapnya lebih tipis, demi menghindari asap karena susah bernapas.
Sekarang keadaan cuaca dan udara sudah mulai sehat, marilah bersama-sama kita hindari pembakaran hutan, dan bagi warga yang mengetahui ada pihak atau oknum yang akan melakukan pembakaran lahan, kita harap dapat mencegahnya atau bahkan melaporkan kepada pihak kepolisian, imbau Kapolres Balangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Maklumat larangan membakar hutan dan lahan ini, oleh Polres Balangan langsung ditindak lanjuti dilapangan bukan hanya sekedar memasang baliho yang berisi maklumat tersebut atupun patroli rutin tetapi juga dengan tegas menindak pelaku pembakaran lahan.
Kapolres Balangan AKBP Sudrajad Hariwibowo mengatakan, hingga saat ini, Polres Balangan sudah mengamankan salah satu warga yang kini berstatus tersangka dalam kasus pembakaran lahan.
"Kita mengamankan saudara Bahran alias Pa Anai (60 thn) warga Desa Guha, Kecamatan Batumandi sebagai tersangka kasus pembakaran lahan yang terjadi pada hari Rabu (9/9) lalu," ujarnya.
Tersangka akan dijerat pasal 187 KHUP sesuai dengan isi maklumat yang dikeluarkan Kapolda Kalsel, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara, jelasnya.
Kita semua merasakan bagaimana kabut asap yang ditimbulkan oleh pembakaran hutan, terutama saat Hari Raya Idul Adha kemarin hingga hari raya ke tiga, ada yang sesak napas dan terserang ispa, jalan berkabut dengan jarak pandang hingga kurang dari 50 meter dan membahayakan pengguna jalan raya.
Bahkan ada warga Paringin yang harus mengungsikan anak balitanya serta isterinya yang sedang hamil kedaerah yang asapnya lebih tipis, demi menghindari asap karena susah bernapas.
Sekarang keadaan cuaca dan udara sudah mulai sehat, marilah bersama-sama kita hindari pembakaran hutan, dan bagi warga yang mengetahui ada pihak atau oknum yang akan melakukan pembakaran lahan, kita harap dapat mencegahnya atau bahkan melaporkan kepada pihak kepolisian, imbau Kapolres Balangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015