Banjarmasin (ANTARA) - Polres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan, telah menyiapkan tim penegakkan hukum (gakkum) untuk menindak para pelaku pembakar lahan saat musim kemarau.
"Sebentar lagi memasuki musim kemarau, kami ingatkan seluruh masyarakat baik perorangan maupun korporasi untuk sama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar," kata Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi di Pelaihari, Rabu.
Dia mengingatkan ancaman pidana yang berat bagi pihak yang harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi.
"Baik sengaja ataupun karena kelalaiannya menyebabkan lahan terbakar, semua harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Jadi, mari kita sama-sama menjaga lingkungan agar jangan sampai terbakar di musim kemarau," ucapnya menekankan.
Adapun jeratan pidana, kata Cuncun, di antaranya Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengancam pelaku pidana penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar serta Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi tersangka korporasi yang pidananya lebih berat lagi.
Meski begitu, Cuncun memastikan bahwa pihaknya tetap mengedepankan upaya pencegahan dengan terus mengedukasi masyarakat baik petani maupun perusahaan perkebunan agar karhutla tidak sampai terjadi.
Di sisi lain, Polres Tanah Laut juga menyiapkan personil dan peralatan penanggulangan karhutla yang sewaktu-waktu dibutuhkan dalam membantu pemadaman.
Cuncun mengecek sarana dan prasarana penanganan karhutla dalam rangka kesiapsiagaan penangulangan karhutla jajarannya dan berpesan agar personil selalu siap apabila diterjunkan dan peralatannya siap dipakai saat digunakan.
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau mulai terjadi pada minggu kedua Juni 2020 untuk wilayah Pulau Kalimantan termasuk Kalimantan Selatan. BMKG pun merekomendasikan kewaspadaan bagi daerah yang mengalami kemarau lebih kering dari situasi normal seperti kebakaran hutan dan lahan termasuk krisis air bersih.