Polres Tapin selama 2021 berhasil menangkap 228 tersangka dari beragam tindak kejahatan di wilayahnya.

Kejahatan empat C (Curat, Curas, Curbis dan Curanmor) ditotal ada 39 tersangka.

Judi tiga tersangka, penggelapan enam tersangka, penggelapan dalam jabatan tiga tersangka,  penipuan enam tersangka, pencabulan satu tersangka.

Selanjutnya, penganiayaan tiga tersangka, anirat delapan tersangka, pengeroyokan empat tersangka, sajam 27 tersangka, pemalsuan dua, kepemilikan senpi ilegal satu dan pembunuhan tiga tersangka.

Tersandung kasus perlindungan anak ada 12 tersangka, KDRT satu tersangka. Kejahatan konvensional lainnya, tiga tersangka. 

Sedangkan kejahatan transnasional dicacat Polres Tapin,  narkotika 104 tersangka, UU ITE dua tersangka.

Selanjutnya, korupsi, ilegal mining dan ilegal fishing masing masing satu tersangka. Selain dari pada itu kosong.

Kasus yang paling menonjol menurut Polres Tapin, diantaranya perkara ITE, korupsi dan Curanmor. 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021