Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru, Zainal Abidin mensosialisasikan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawap Sosial atau corporate social responsibility (CSR) dan Lingkungan Perusahaan.

"Dalam Raperda diatur terkait ruang lingkup CSR, pengelolaan hingga penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan," katanya dilaporkan, Sabtu.

Ruang lingkup CSR di antaranya, pembangunan sarana dan prasarana fasilitas umum, fasilitas sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat derta kegiatan keagamaan juga budaya.

Kader Parrtai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan kegiatan sosialisasi Raperda (Sosper) tersebut ke Kecamatan Kelumapng Hilir dan Kelumpang Selatan.

Sosialisasi tersebut sebagai upaya dalam memberikan pemahaman tentang tanggung jawap sosial dan lingkungan perusahaan yang semata-mata dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian dalam pelaksanaan progam CSR. 

 

Pewarta: *

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021