Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyita lebih dari Rp1,76 miliar hasil penjualan narkoba jenis sabu dari dua pelaku yang merupakan sindikat narkoba jaringan internasional.

Polisi menangkap Said sebagai kurir yang menerima 30 paket sabu dan Khairul adalah kaki tangan dari ‘Debus’ sebagai pemasok sabu dari Malaysia.

"Uang hasil menjual sabu itu diamankan petugas di rumah Khairul, saat dilakukan penggeledahan," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi, kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Kapolda Riau Agung mengatakan, pengungkapan kasus peredaran barang haram ini berawal saat Polres Dumai meringkus Said, bersama 8 kilogram sabu beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, katanya, Said mengaku awalnya menerima 30 kg sabu, dan 22 kg lainnya telah dijual di Provinsi Jambi.

"Jadi uang Rp1,76 miliar ini diketahui merupakan hasil penjualan sabu puluhan kg," kata Kapolda Riau.

Berdasarkan keterangan Khairul, uang miliaran itu akan diserahkan kepada ‘Debus’ yang rencananya akan dipergunakan untuk menyewa pengacara. Karena dua adiknya sebelumnya telah ditangkap oleh Polda Riau.

Uang ini akan digunakan ‘Debus’ untuk menyewa pengacara, karena sebelumnya kedua adiknya telah ditangkap. Para tersangka diancam 10 tahun penjara, sesuai pasal 137 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dari kasus ini, Kapolda menjelaskan, pihaknya mengungkap adanya transaksi dari bandar, pengendali dan pengedar dapat dipetakan dalam kasus ini.

"Kita akan melakukan penegakan hukum transaksi keuangan hasil narkoba ini lebih serius," katanya.
 

Pewarta: Frislidia

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021