Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS), Syamsuri Arsyad, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS, rapat kali ini merupakan pembicaraan tingkat pertama dalam rangka mendengarkan usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD.

Tiga usulan raperda inisiatif  yakni pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak Loksado, penyelenggaraan keolahragaan dan penyelenggaraan serta pengembangan pesantren.

Baca juga: DPRD HSS ke Kota Surabaya terkait Raperda pengelolaan sampah

"Untuk Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak Loksado berdasarkan undang-undang, daerah diberikan kewenangan untuk mengelola segala sesuatu berkenaan hukum adat dan kearifan lokal masing-masing," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rahmat Iriadi.

Sedangkan, penyelenggaraan keolahragaan, diketahui bahwa saat ini minat olahraga masyarakat sudah semakin meningkat, sementara pembangunan di bidang olahraga selama ini belum terintegrasi dengan bidang lainnya, sehingga perlu dirumuskan dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga: Rapat paripurna DPRD HSS syahkan APBD HSS tahun anggaran 2022

Raperda penyelenggaraan dan pengembangan Pesantren, diperlukan untuk penanganan pesantren di daerah ini masih dilakukan dengan melalui dana hibah. Ke depan DPRD HSS menginginkan adanya payung hukum yang kuat, sehingga pemkab lebih bisa leluasa berpartisipasi untuk memajukan pendidikan di Pesantren.

Diakhir rapat, diserahkan tiga draft raperda ini dari Ketua Bapemperda kepada Pimpinan Sidang, H.Ahmad Kusasi dan kemudian diserahterimakan kepada Wakil Bupati HSS.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021