Banjarmasin,  (AntaranewsKalsel) - Panitia Khusus Raperda Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa DPRD Kalimantan Selatan hampir merampungkan pembahasan raperda tersebut untuk segera disahkan menjadi perda di provinsi setempat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa tersebut Muharram menyatakan hal itu di Banjarmasin, Senin.

Namun, lanjut Ketua Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel itu, sebelum merampungkan pembahasan raperda tersebut, pansus masih memerlukan masukan guna lebih menyempurnakan materi bahasan.

Untuk menambah masukan tersebut, pansus menggelar seminar/uji publik terhadap Raperda Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa itu di Gedung DPRD Kalsel,, yang dijadwalkan 16 September 2015.

Seminar/uji publik raperda itu mengundang sejumlah pakar serta praktisi hukum dan perpajakan, lanjut politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut.

"Kita berharap, pembahasan Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa tersebut segera rampung dan bisa disahkan untuk menjadi Perda Kalsel pada September ini juga," kata Muharram.

Dalam rangkaian pembahasan raperda itu, pansus selain melakukan studi banding ke beberapa provinsi di Indonesia, juga konsultasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan di Jakarta.

Raperda itu merupakan inisiatif lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut atas usul Komisi II DPRD Kalsel dan masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2015.

Latar belakang munculnya usul/inisiatif dewan atas raperda tersebut setelah mendengar Laporan Pelaksanaan Pertanggungjawab APBD Kalsel tahun 2014 yang mengungkapkan penunggak pajak daerah dengan besaran lebih dari Rp160 miliar.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015