Anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Ardiansyah SHut menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Lahan Kritis di provinsinya tersebut.

"Sosialisasi Perda 7/2017 peniting. Karena rehabilitasi lahan kritis merupakan tanggung jawab bersama atau memerlukan kerjasama dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat," ujarnya saat sosialisasi Perda (Sosper) tersebut di Kandangan (135 kilometer timur laut Banjarmasin), Jumat (3/12).

Pasalnya, menurut anggota Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi lingkungan hidup itu, di daerah hulu sungai atau "Banua Anam" provinsi tersebut kondisi lahan sangat mengkhawatirkan karena banyak kritis.

Daerah hulu sungai atau Banua Anam Kalsel meliputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong.

"Kita berharap lahan kritis tersebut dapat minimalkan dengan melakukan rehabilitasi bersama-sama sehingga tidak semakin bertambah atau menambah parah kerusakan lingkungan hidup," lanjut mantan Ketua DPRD HSS tersebut.

Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 7 Tahun 2017; tentang Rehabilitasi Lahan Kritis oleh anggota DPRD provinsi setempat, H Ardiansyah di Sanggar Pramuka Kandangan (135! kilometer timur laut Banjarmasin), Kabupaten Hulu Sungai Selatan, 3 Desember 2021. (Istimewa/staf Fraksi PKS)

Oleh karena itu, perlu penanganan secara dini, dan memerlukan kerjasama semua pihak atau seluruh komponen masyarakat, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, HSS, dan HST tersebut.

Guna menjaga kelestarian lingkungan hidup, terutama dalam upaya bersama melakukan rehabilitasi lahan kritis itulah, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyebarluaskan/menyosialisasikan Perda 7/2017.

"Sebab dalam Perda 7/2017 mengatur tentang tanggung jawab terhadap lahan kritis di Kalsel atau provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota, yang seluruh komponen masyarakat juga perlu mengetahui," demikian Ardiansyah.

Pada Sosper yang berlangsung di Sanggar Pramuka Kandangan, ibukota HSS menghadirkan narasumber Rudiono Herlambang dari KPH Hulu Sungai di bawah koordinasi Dinas Kehutanan Kalsel yang berkedudukan di HSS serta Eddy Rozani dari pegiat kehutanan kabupaten setempat dengan peserta para petani, tokoh pemuda dan masyarakat.


Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 7 Tahun 2017; tentang Rehabilitasi Lahan Kritis oleh anggota DPRD provinsi setempat, H Ardiansyah di Sanggar Pramuka Kandangan (135! kilometer timur laut Banjarmasin), Kabupaten Hulu Sungai Selatan, 3 Desember 2021. (Istimewa/staf Fraksi PKS)

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021