Banjarbaru, (AntaranewsKalsel) - Kepala Badan Lingkungan Hidup Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Fahruddin menilai kabut asap yang menyelimuti seluruh wilayah kota itu sejak seminggu lalu masuk kategori membahayakan.


"Secara kasat mata, kabut asap cukup pekat dan masuk kategori membahayakan sehingga masyarakat hendaknya tidak terhirup langsung," ujarnya di Banjarbaru, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya memang belum mengukur indeks kepekatan kabut asap termasuk mengetahui kandungan zat berbahaya karena peralatan yang dimiliki rusak.

Namun, dia memastikan melihat kabut asap yang muncul di pagi hari masuk kategori berbahaya apalagi disertai bau menyengat seperti benda yang habis terbakar.

"Udara yang dihirup tidak sehat karena dipenuhi kabut asap dan bau yang menyertainya juga menyengat menandakan cukup banyak zat-zat berbahaya didalamnya," ucap dia.

Pihaknya mengimbau masyarakat terutama yang sudah memiliki riwayat penyakit saluran pernapasan seperti Asma agar menghindari terhirup udara bercampur asap secara langsung.

"Gunakan masker meski berada di dalam rumah, dan kurangi aktivitas di luar rumah terutama jika kabut asap masih tebal sehingga terhindar dari penyakit pernapasan," pesannya.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Banjarbaru Martinus menerbitkan surat edaran kepada PNS dan masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar ruangan akibat pekatnya kabut asap.

"Kami sudah menerbitkan surat edaran kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan PNS untuk mengurangi aktivitas jika kabut asap muncul," ujarnya.

Pihaknya juga meminta sekolah dan instansi pemerintah lain, tidak perlu melaksanakan apel pagi jika kabut asap pekat dan mengganggu saluran pernafasan.

Sedangkan masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan agar mendatangi pusat kesehatan dan memeriksakan kesehatan terutama berkaitan dengan ISPA.

"Jika terpaksa melakukan aktivitas di luar ruangan, hendaknya memakai masker sehingga saluran pernafasan tidak terganggu kabut asap yang membahayakan," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015