Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut (BLH Tala), Kalimantan Selatan terus memantau izin lingkungan kegiatan penangkaran hewan di daerah tersebut.
"Selama ini kegiatan penakaran hewan seperti buaya, dan lainnya masih belum ada laporan ke BLH Tanah Laut. Namun, demikian kita terus memantau kegiatan tersebut," ujar Kepala BLH Tanah Laut Riyadi, di Pelaihari, Rabu.
Menurut dia, penamtauan yang pihaknya lakukan itu terutama sekali dari segi ada tidaknya izin lingkungan dari lembaga yang berhak mengeluarkannya.
Dijelaskannya, setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan diwajibkan membuat izin lingkungan, apalagi kegiatan penangkaran hewan yang letaknya berdekatan dengan pemukiman penduduk.
Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Tanah Laut Ahmad Hairin mengungkapkan, pengawasan penangkaran hewan di Tanah Laut merupakan wewenang Badan Konservasi Sumber Daya Alam.
"Untuk pengawasan penakarana hewan di Tanah Laut merupakan kewenangan BKSDA, bukan kewenangan Dinas Kehutanan Tanah Laut," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
"Selama ini kegiatan penakaran hewan seperti buaya, dan lainnya masih belum ada laporan ke BLH Tanah Laut. Namun, demikian kita terus memantau kegiatan tersebut," ujar Kepala BLH Tanah Laut Riyadi, di Pelaihari, Rabu.
Menurut dia, penamtauan yang pihaknya lakukan itu terutama sekali dari segi ada tidaknya izin lingkungan dari lembaga yang berhak mengeluarkannya.
Dijelaskannya, setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan diwajibkan membuat izin lingkungan, apalagi kegiatan penangkaran hewan yang letaknya berdekatan dengan pemukiman penduduk.
Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Tanah Laut Ahmad Hairin mengungkapkan, pengawasan penangkaran hewan di Tanah Laut merupakan wewenang Badan Konservasi Sumber Daya Alam.
"Untuk pengawasan penakarana hewan di Tanah Laut merupakan kewenangan BKSDA, bukan kewenangan Dinas Kehutanan Tanah Laut," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015