Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut (BLH Tala), Kalimantan Selatan, Ir Riyadi MACD menegaskan, BLH Tala tidak memiliki kewenangan menindak para penambang ilegal apabila terjadi pelanggaran atau kerusakan lingkungan dari kegiatan tambang.
"Yang bisa menindak tegas penambang ilegal adalah, aparat penegak hukum, kalau BLH Tala tidak bisa karena tidak memiliki izin lingkungan," ujar Riyadi, di Pelaihari, Jumat (27/2).
Menurutnya, berdasarkan data BLH Tala jumlah perusahaan tambang yang memiliki izin lingkungan berjumlah 20 perusahaan dan perusahaan perkebunan sebanyak 10 perusahaan.
"Bagi perusahaan tambang maupun perusahaan perkebunan yang legal wajib memiliki dokumen lingkungan berupa Amdal, sebelum melaksanakan kegiatannya," terangnya.
Diutarakan Kepala BLH Tala, dengan memiliki dokumen lingkungan tersebut, maka perusahaan wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan sesuai isi dokumen yang dimiliki.
"Apabila lalai melaksanakan izin pengelolaan lingkungan atau tidak optimal, maka perusahaan tersebut mendapatkan sanksi," tegasnya.
lebih lanjut dia mengemukakan, walaupun sudah memiliki Amdal, apabila perusahaan ingin menambah areal kerjanya, maka diwajibkan membuat Amdal baru.
"Selain Amdal untuk perusahaan besar, masih ada dokumen lingkungan bagi perusahaan bersekala kecil berupa, Upaya Kelola Lingkungan (UKL) atau Upaya Pemantau Lingkungan (UPL)," tandasnya.