Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memastikan peningkatan perhatian bagi pesantren yang ada di daerahnya, khususnya bagi yang swasta.
Langkahnya, kata dia, pada tahun 2022 pihaknya mengajukan pembuatan peraturan daerah tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren.
"Jadi ada payung hukumnya untuk kita membantu pesantren swasta di daerah kita ini," ujarnya.
Menurut Ibnu Sina, perhatian bagi Ponpes ini merupakan janji politiknya di masuk dalam visi dan misi kepemimpinannya pada periode kedua ini, yakni, 2021--2024 bersama Wakilnya H Arifin Noor.
"Ini masuk 20 program prioritas kepemimpinan kita," ujarnya.
Menurut Ibnu Sina, rencana Pemkot Banjarmasin untuk mengajukan Raperda tentang Ponpes ini didukung adanya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tentang Pondok Pesantren.
"Sehingga kita tidak meraba-raba bagaimana aturan ini dibuat bagi daerah kita, sebab juga ada sudah beberapa daerah di Jawa Timur yang memiliki Perda ini," tuturnya.
Karena Perda ini penting, ujar Ibnu Sina, bagi pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk mengeluarkan anggaran bagi pembinaan Ponpes yang non formal.
"Sementara inikan kita terkendala itu, karena garisnya di bawah Kementerian Agama (Kemenag), ya kalau yang negeri, seperti Madrasah Aliyah atau Tsanawiyah yang negeri, kalau yang swasta, meski ada hibah, itukan tidak boleh setiap tahun," papar Ibnu Sina.
Dengan adanya payung hukum bagi daerah untuk itu nantinya, setelah keperluan dasar dipenuhi seperti kesehatan dan lainnya, Pemkot bisa lebih kontinyu untuk membantu Ponpes.
"Moga secepatnya Raperda ini dibahas dan akhirnya bisa menjadi Perda, hingga secepatnya juga bisa direalisasikan," ujar Ibnu Sina.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021