Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan meminta pabrik semen PT Conch South Kalimantan untuk tidak menampung atau membeli batubara dari PT Ciracap Sumber Prima karena belum memenuhi sejumlah persyaratan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kepala Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kabupaten Tabalong Sofiansyah di Tanjung, Senin mengatakan larangan ini terkait adanya surat penghentian sementara kegiatan penambangan PT Ciracap Sumber Prima pada 8 Juni 2015 karena hingga kini belum menyetor dana jaminan reklamasi.
"Selaku konsumen atau pengguna, pabrik semen PT Conch kita minta tidak membeli komoditas dari PT Ciracap Sumber Prima karena belum memenuhi persyaratan dalam kegiatan produksinya," jelas Sofiansyah.
Sesuai dengan surat Keterangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nomor : 15/CSP-SK/V/2015, luas konsesi batubara PT Ciracap seluas 5.835 hektare berada dalam kawasan hutan produksi 4.053 hektare dan Area Penggunaan Lain (APL) 1.800 hektare.
Dengan persyaratan yang harus dipenuhi yakni melakukan pematokan batas wilayah IUP, menyetor dana reklamasi dan mengangkat kepala teknik tambang serta memberikan revisi rencana kerja dan anggaran biaya untuk tahun 2015.
"Sebelumnya kita juga mendapatkan pengaduan dari warga Desa Bongkang Kecamatan Haruai terkait dampak lingkungan maupun sosial akibat aktifitas penambangan PT Ciracap dan persoalan ini telah ditangani Badan Lingkungan Hidup Daerah," jelas Sofiansyah.
Dalam surat pengaduan kepada Kepala Dinas ESDM setempat pada 20 Agustus 2015, warga Desa Bongkang RT 6 mengeluhkan dampak lingkungan seperti debu, asap, air sumur yang kering dan tercecernya batubara di jalan umum serta jalan rusak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Kepala Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kabupaten Tabalong Sofiansyah di Tanjung, Senin mengatakan larangan ini terkait adanya surat penghentian sementara kegiatan penambangan PT Ciracap Sumber Prima pada 8 Juni 2015 karena hingga kini belum menyetor dana jaminan reklamasi.
"Selaku konsumen atau pengguna, pabrik semen PT Conch kita minta tidak membeli komoditas dari PT Ciracap Sumber Prima karena belum memenuhi persyaratan dalam kegiatan produksinya," jelas Sofiansyah.
Sesuai dengan surat Keterangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nomor : 15/CSP-SK/V/2015, luas konsesi batubara PT Ciracap seluas 5.835 hektare berada dalam kawasan hutan produksi 4.053 hektare dan Area Penggunaan Lain (APL) 1.800 hektare.
Dengan persyaratan yang harus dipenuhi yakni melakukan pematokan batas wilayah IUP, menyetor dana reklamasi dan mengangkat kepala teknik tambang serta memberikan revisi rencana kerja dan anggaran biaya untuk tahun 2015.
"Sebelumnya kita juga mendapatkan pengaduan dari warga Desa Bongkang Kecamatan Haruai terkait dampak lingkungan maupun sosial akibat aktifitas penambangan PT Ciracap dan persoalan ini telah ditangani Badan Lingkungan Hidup Daerah," jelas Sofiansyah.
Dalam surat pengaduan kepada Kepala Dinas ESDM setempat pada 20 Agustus 2015, warga Desa Bongkang RT 6 mengeluhkan dampak lingkungan seperti debu, asap, air sumur yang kering dan tercecernya batubara di jalan umum serta jalan rusak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015