DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menginginkan besaran pajak restoran atau rumah makan diklasifikasi, tidak pukul rata 10 persen.

"Klasifikasi besar dan kecil maksudnya, kalau restoran atau rumah makan agak kecil jangan sama besaran pajaknya," ujar anggota DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Purnomo di gedung dewan kota, Senin.

Menurut Bambang, keinginan ini disampaikan pihaknya sesuai aspirasi para pemilik restoran dan rumah makan yang pihaknya tampung, disampaikan pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah tersebut.

Bambang yang menjadi ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda tersebut menyatakan, penyesuaian besaran pajak memang jadi komitmen pihaknya bersama pemerintah kota dalam revisi Perda pajak daerah ini.

"Seperti halnya juga pajak tempat hiburan malam, itukan item pajaknya terpisah-pisah, kalau ada menyediakan makan dan minum dipungut juga, diskotik atau pub juga kena pajak lain, dan macam-macamnya, hingga diusulkan dirangkum satu pajak saja," tuturnya.

Ini untuk memaksimalkan pungutan pajak, tutur Bambang, sebab terlalu banyak item pajak hingga menyulitkan pemungutannya.

Pada Raperda ini, ungkap dia, istilahnya menggabungkan sembilan Perda tentang pajak di daerah ini.

"Jadi ada sembilan Perda pajak di masukkan dalam Raperda tentang pajak daerah ini, diantaranya Perda pajak restoran/rumah makan, Perda sarang burung walet, Perda reklame, Perda pajak parkir, Perda pajak hiburan malam dan pajak bumi bangunan (PBB)," ujarnya.

Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, penarikan pajak akan difokuskan pada satu instansi, yakni, Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.

"Jadi tidak banyak dinas lagi yang ngurusin pajak, satu saja lagi, yakni, Bakuda," tuturnya.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021