Kalangan DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, meminta Dinas Perhubungan setempat untuk meningkatkan pengawasan terhadap armada transportasi laut di wilayah itu, menyusul beberapa kali musibah yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
    
Meningkatkan kewaspadaan tersebut disampaikan Komisi II DPRD pada rapat kordinasi dengan Dinas Perhubungan Kotabaru, Sabtu.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotabaru H Genta Kusan, selain harus memiliki izin berlayar perusahaan pelayaran harus melengkapi sarana keselamatan berlayar.

Seperti, jaket pelampung, perahu karet, alat komunikasi radio sistem stasiun berjaringan (SSB) dan alat keselamatan yang lain.

Genta menegaskan, Dinas Perhubungan harus selalu meminta perusahaan pelayaran untuk mengutamakan keselamatan para penumpang kapal.

Ketua Komisi II Drs Syaiful Bahri, menambahkan, instanasi berwenang juga harus tegas terhadap perusahaan pelayaran yang diduga menyalahgunakan perijinananya.

Tindakan tegas tersebut menurut Syaiful, semata-mata untuk menghindari terjadinya musibah, seperti yang alami PM Martasiah B II yang tenggelam di perairan Tanjung Dewa, dan menewaskan 29 penumpang dari 102 orang penumpang.

Ketegasan yang dimaksud, diantaranya, perusahaan pelayaran yang mengoperasikan kapal tidak diperkenankan untuk membawa penumpang melebihi kapasitas atau melebihi jumlah alat keselamatan.

Sekretaris Komisi II Drs Firman juga mengharapkan, perusahaan pelayaran transparan dalam memberikan laporan kepada instansi terkait.

Seperti halnya, laporan jumlah penumpang dan rute palayaran yang dituju.Hms DPRd Ktb*C
    

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011