Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar sosialisasi pencegahan perkawinan pada usia dini dan pendewasaan usia perkawinan diikuti sekitar 100 orang peserta, di Pendopo Wakil Bupati HSS.
Wakil Ketua I TP PKK HSS, Srie Astuti Syamsuri Arsyad, di Kandangan, Jum'at (19/11), mengatakan perkembangan zaman telah membawa perubahan pada budaya yang ada di masyarakat. Salah satunya, hal ini ditandai dengan terjadinya pernikahan pada usia dini.
Baca juga: Ketua TP PKK HSS buka penyuluhan kekerasan seksual anak dan perempuan
"Masalah ini menjadi tantangan tersendiri bagi para pemangku kebijakan, agar bagaimana menciptakan generasi muda yang mampu merencanakan kehidupan selanjutnya, dan menciptakan keluarga berkualitas," katanya, dalam keterangan.
Dijelaskan dia, tujuan diselenggarakannya kegiatan ini untuk menekankan peningkatan angka pernikahan usia dini di Kabupaten HSS, dan agar tidak menimbulkan permasalahan baru yang lebih pelik apabila tidak ada tindakan atau upaya pencegahan.
Undang-Undang Pernikahan Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang sebelumnya usia menikah pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, tetapi dalam UU baru mengharuskan 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.
Baca juga: PKK HSS sosialisasi cerdas berinternet dan peningkatan pendapatan keluarga
"Sangat penting mencegah terjadinya pernikahan dini yang dampak buruknya sangat banyak, seperti melajunya angka perceraian, angka kematian ibu dan melajunya angka kematian bayi," katanya.
Adapun untuk peserta sosialisasi berjumlah 100 orang terdiri dari Ketua TP PKK kecamatan dan pengurus Pokja I PKK desa, menghadirkan dengan narasumber dari Kantor Kementerian Agama HSS Rena Ariyanti dan dari Dinas PPKBPPPA HSS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Wakil Ketua I TP PKK HSS, Srie Astuti Syamsuri Arsyad, di Kandangan, Jum'at (19/11), mengatakan perkembangan zaman telah membawa perubahan pada budaya yang ada di masyarakat. Salah satunya, hal ini ditandai dengan terjadinya pernikahan pada usia dini.
Baca juga: Ketua TP PKK HSS buka penyuluhan kekerasan seksual anak dan perempuan
"Masalah ini menjadi tantangan tersendiri bagi para pemangku kebijakan, agar bagaimana menciptakan generasi muda yang mampu merencanakan kehidupan selanjutnya, dan menciptakan keluarga berkualitas," katanya, dalam keterangan.
Dijelaskan dia, tujuan diselenggarakannya kegiatan ini untuk menekankan peningkatan angka pernikahan usia dini di Kabupaten HSS, dan agar tidak menimbulkan permasalahan baru yang lebih pelik apabila tidak ada tindakan atau upaya pencegahan.
Undang-Undang Pernikahan Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang sebelumnya usia menikah pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, tetapi dalam UU baru mengharuskan 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.
Baca juga: PKK HSS sosialisasi cerdas berinternet dan peningkatan pendapatan keluarga
"Sangat penting mencegah terjadinya pernikahan dini yang dampak buruknya sangat banyak, seperti melajunya angka perceraian, angka kematian ibu dan melajunya angka kematian bayi," katanya.
Adapun untuk peserta sosialisasi berjumlah 100 orang terdiri dari Ketua TP PKK kecamatan dan pengurus Pokja I PKK desa, menghadirkan dengan narasumber dari Kantor Kementerian Agama HSS Rena Ariyanti dan dari Dinas PPKBPPPA HSS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021