Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Panitia Khusus bentukan DPRD Kalimantan Selatan yang membahas Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa, meminta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat segera memberikan data perusahaan penunggak pajak daerah di provinsi itu.


Namun data itu bukan gelondongan, guna lebih memudahkan pembahasan, kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penagihan pajak daerah dengan surat paksa di Kalimantan Selatan, Muharram usai rapat bersama Dispenda provinsi setempat di Banjarmasin, Rabu.

Pada rapat Pansus tersebut dari Dispenda Kalsel membawa dua dos/karton data wajib pajak yang masih dalam bentuk gelondongan, guna memperlihatkan penunggak pajak daerah di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.

Oleh karenanya, Pansus Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa di Kalsel itu menolak data yang masih gelondongan tersebut.

"Kami minta data perusahaan penunggak pajak yang sudah terkualifikasi atau tersusun dengan baik, bukan dalam bentuk gelondongan," kata Muharram yang juga Ketua Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel.

Sebelumnya terungkap tunggakan pajak daerah di Kalsel tercatat Rp162,7 miliar, sebagian besar atau 70 persen dari pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua.

Tapi sisanya atau 30 persen, terang Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kalsel itu, belum ada kejelasan bentuk tunggakan pajak daerah tersebut serta para penunggak.

Penunggak pajak daerah itu, menurut wakil rakyat itu harus diungkapkan.

Sebab selama ini pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel hanya menyebutkan tunggakan pajak daerah sebesar Rp162,7 miliar dan 30 persen di antaranya dari perusahaan.

Ia menduga laporan perusahaan tidak sesuai dengan kenyataan dari usaha mereka. "Seperti laporan dari perusahaan terkesan kurang valid dan semua mengaku tidak punya tunggakan," katanya. 

Sebagai contoh perusahaan yang bergerak di bidang energi atau penyalur bahan bakar minyak (BBM) semestinya melaporkan asal barang dagangan tersebut, misalnya dari mana, berapa pasokannya dan perusahaan apa saja yang dipasok.

"Dengan lengkap seperti itu, sehingga Komisi II DPRD Kalsel yang membidangi pendapatan dan pajak daerah dapat mengetahui nominal pajak daerah yang harus dibayar," tuturnya.

Padahal, menurut dia, Pansus Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa tersebut, harus mengetahui semua data siapa saja yang memiliki tunggakan pajak daerah.

"Dengan adanya data tersebut, Pansus bisa bekerja maksimal dan mampu pula secepatnya merampungkan Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum bagi petugas pemungut dalam melaksankan tugas mereka," demikian Muharram.     

Pewarta: Syamduin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015