Komisi IV Bidang Kesra DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membicarakan PCR dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Wakil Ketua Komisi IV H Iberahim Noor SE mengemukakan itu di Banjarmasin, sebelum menemu/konsultasi dengan Kemenkes di Jakarta, Jumat (12/11).
"Kita perlu membicarakan mengenai PCR dengan Kemenkes," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tersebut.
"Pasalnya mengenai PCR tampaknya masih simpang siur, seperti masalah tarif," lanjut wakil rakyat dari Partai NasDem tersebut menjawab Antara Kalsel di sela-sela rapat paripurna DPRD provinsi setempat di Banjarmasin, Kamis (11/11).
Begitu pula sebagai persyaratan bepergian, terutama untuk menggunakan jasa angkutan udara, harus ada kejelasan agar jangan membuat masyarakat bingung, demikian Iberahim Noor.
Sementara pada kesempatan terpisah, anggota Komisi IV yang juga membidangi Kesehatan, Hj Syarifah Rugayah mengharapkan, agar menjadakan persyaratan PCR ataupun tes Antigen bagi mereka yang mau naik pesawat jika yang bersangkutan sudah menjalani vaksinasi COVID-19.
"Selain itu, ketentuan masa berlaku PCR sebaiknya minimal lima hari, dan akan lebih baik kalau sampai sepekan atau lebih," ujar "Srikandi" Partai Golkar tersebut.
"Kebijakan peniadaan PCR bagi sudah vaksin COVID-19 atau pelonggaran masa berlakunya akan menunjang kegiatan perjalanan (traveling), dan pada gilirannya bisa mendongkrak perekonomian, terutama ekonomi kerakyatan," demikian Syarifah Rugayah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Wakil Ketua Komisi IV H Iberahim Noor SE mengemukakan itu di Banjarmasin, sebelum menemu/konsultasi dengan Kemenkes di Jakarta, Jumat (12/11).
"Kita perlu membicarakan mengenai PCR dengan Kemenkes," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tersebut.
"Pasalnya mengenai PCR tampaknya masih simpang siur, seperti masalah tarif," lanjut wakil rakyat dari Partai NasDem tersebut menjawab Antara Kalsel di sela-sela rapat paripurna DPRD provinsi setempat di Banjarmasin, Kamis (11/11).
Begitu pula sebagai persyaratan bepergian, terutama untuk menggunakan jasa angkutan udara, harus ada kejelasan agar jangan membuat masyarakat bingung, demikian Iberahim Noor.
Sementara pada kesempatan terpisah, anggota Komisi IV yang juga membidangi Kesehatan, Hj Syarifah Rugayah mengharapkan, agar menjadakan persyaratan PCR ataupun tes Antigen bagi mereka yang mau naik pesawat jika yang bersangkutan sudah menjalani vaksinasi COVID-19.
"Selain itu, ketentuan masa berlaku PCR sebaiknya minimal lima hari, dan akan lebih baik kalau sampai sepekan atau lebih," ujar "Srikandi" Partai Golkar tersebut.
"Kebijakan peniadaan PCR bagi sudah vaksin COVID-19 atau pelonggaran masa berlakunya akan menunjang kegiatan perjalanan (traveling), dan pada gilirannya bisa mendongkrak perekonomian, terutama ekonomi kerakyatan," demikian Syarifah Rugayah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021