Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Balangan didampingi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V Provinsi Kalsel melakukan survei penetapan titik koordinat pengajuan izin pengelolaan kawasan hutan sosial di Batarius Kecamatan Halong.

"Kegiatan survei penetapan titik koordinat ini, bertujuan untuk pengajuan izin pengelolaan kawasan hutan serta untuk pengembangan destinasi wisata air terjun Batarius," kata Kepala Disporapar Balangan Gazali Al-Fatah di Paringin, Kamis.

Selain itu ucapnya, Kawasan Batarius sendiri termasuk dalam kategori hutan lindung, maka dari itu pihaknya mengajukan izin agar Batarius bisa dikembangkan sebagai objek wisata unggulan dari Kabupaten Balangan dan Provinsi Kalimantan Selatan khususnya.

Ia berharap, setelah adanya penentuan titik koordinasi tersebut dapat secepatnya terealisasikan dengan terbitnya surat keputusan dari Perhutanan Sosial.

Terpisah, Ketua tim survei hutan alam primer BPKH Provinsi Kalsel Muhammad Noor Ichlas, mengatakan pihaknya telah melakukan survei ke lapangan dalam hal pengambilan data terkait dengan penutupan lahan. Yaitu ada sebanyak 19 titik mulai dari titik awal sampai ke air terjun Batarius yang telah disurvei.

"Kami telah mendapatkan hasilnya yaitu data dan informasi terkait penutupan lahan yang ada di lapangan, nantinya hasil ini akan diputuskan oleh kementerian terkait untuk verifikasi penutupan lahan dalam hal revisi peta indikatif tersebut," katanya.

Pihaknya berharap sesuai dengan usulan dari Pemkab Balangan, yaitu permohonan ruas jalan menuju air terjun Batarius. Yang mana hasil survei untuk objek wisata air terjun ini hasilnya akan ia sampaikan ke pusat untuk merevisi peta indikatif dan penghentian pemberian izin baru.

Karena jelasnya, lokasi pelaksanaan survei ini berada di kawasan hutan lindung berdasarkan SK nomor 435 tahun 2019 tentang penetapan kawasan hutan wilayah Kalsel, dan berdasarkan SK nomor 5446 tahun 2021 tentang penetapan peta indikatif penghentian pemberian izin baru.

Diketahui, kegiatan survei menentukan titik koordinat dilaksanakan oleh dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah V Provinsi Kalsel, Disporapar, Dinas PUPR, Dinas LH, Dinas Kominfosan, dan Dinas Kesehatan.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021