Dinas Perhubungan (Dishub)  Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan kembali menggelar razia gabungan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tala dan Kodim 1009/TLa,  di Jalan A Yani Kecamatan Jorong terhadap mobil angkutan barang diduga over dimension dan over load (odol), Selasa (2/11).

Kepala Dishub Tanah Laut Gentry Yuliantono ditemui usai razia menjelaskan, razia kali  ini sebagai bentuk pengawasan terhadap ketertiban angkutan barang. 

Dia mengimbau,  kepada para pengendara mobil angkutan barang untuk selalu memperhatikan muatan yang mereka angkut dan masa berlaku KIR.

“Kami berharap semua mobil angkutan dapat tertib sesuai aturan, tidak over dimension juga tidak over load,”tegas Gentry.

Lebih lanjut Gentry menyampaikan, razia angkutan akan terus dilakukan Dishub Tanah Laut.

Dia mengingatkan, apabila masih ditemukan berulang kali  angkutan over dimension, maka  tidak bisa membuat dan memperpanjang masa berlaku KIR. 

“Apabila angkutan over dimension, tidak boleh KIR dan tidak mendapat rekomendasi KIR. Jadi harus dipotong dulu sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Gentry.

Salah seorang pengendara angkutan terjaring razia Dilah menyadari,  kendaraannya mengangkut muatan melebihi batas beban yang ditetapkan. 

Dia mengatakan,  hal itu  terpaksa dilakukannya karena upah yang diterima dari hasil mengangkut kelapa sawit saat ini masih minim.

 

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021